Site icon BatamInfo.co.id

Sebarkan Foto Bugil Kekasihnya, Pria di Batam ini Ditangkap Polisi

Petugas Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, saat meringkus pria pelaku penyebar foto bugil kekasihnya di tempat kerjanya. Foto : istimewa

Bataminfo.co.id, Batam – Jajaran Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau meringkus seorang pria berinisial SF (28), pelaku penyebaran foto bugil kekasihnya  berinisial DS (28), Kamis (22/4/2021).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto membenarkan pihaknya meringkus seorang pemuda pelaku penyebaran foto bugil mantan kekasihnya itu. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan jajarannya berdasarkan laporan polisi dari korban.

“Benar, Kamis (22/4/2021) malam, pelaku sudah kami tangkap,” ujar Arie, Jumat (23/4/2021).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Arie, pelaku nekat menyebarkan foto bugil mantan kekasihnya itu lantaran tidak terima diputuskan oleh korban yang merupakan pacarnya.

“Jadi pelaku juga mengancam korban untuk memberikan uang Rp 50 juta jika tidak mau foto bugilnya itu disebarkan,” kata Arie.

Pelaku terang Arie, menyebarkan foto bugil mantan kekasihnya itu melalui aplikasi perpesanan media sosial Facebook. Foto bugil korban disebarkan pelaku kepada teman korban.

“Sebelum foto bugil itu di sebar pelaku, dia mengajak korban bertemu, Rabu 21/4/2021). Namun, karena saat itu cuaca sedang hujan deras, maka korban menunggu hujan reda dan langsung menemui pelaku di Simpang Melcem, Batu Ampar, sekitar pukul 15.00 WIB,” terang Arie.

Korban sendiri, sambung Arie, mengetahui foto bugilnya telah di sebar pelaku, saat diberitahu beberapa orang temannya yang telah menerima foto bugil korban dari aplikasi pesan mesengger FB yang dikirimkan pelaku. Selain itu, pelaku ini sejak bulan Maret sudah sering mengancam pelaku untuk menyebarkan video porno dan foto bugil korban kepada keluarga dan teman korban jika keinginannya tidak dituruti.

“Korban sendiri, tidak menyanggupi permintaan pelaku uang Rp 50 juta. Namun, korban ini menstransfer uang Rp 2 juta setiap bulan ke pelaku. Padahal sejak berpacaran, kartu ATM milik korban sudah dikuasai oleh Terlapor selama kurang lebih 4 (empat) tahun,” terang Arie.

Akibat perbuatannya, jelas Arie, pelaku dijerat dengan pasal  29 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 dan atau pasal 45 Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak 6 milyar rupiah.

“Adapun barang bukti yang diamankan dari pengungkapan ini yaitu 1 unit Handphone merk Realme C3 model RMX 1941, satu bundel print out percakapan di media sosial berisi foto-foto bugil korban yang telah disebarluaskan. Tersangka sendiri saat ini sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (sgi)

Exit mobile version