Site icon BatamInfo.co.id

BPPRD Batam Sosialisasikan Pajak Retribusi Daerah Tahun 2021

BPPRD Batam Sosialisasikan Pajak Daerah Tahun 2021. Foto : pai/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Batam Gelar sosialisasi terkait strategi optimalisasi pajak dan retribusi daerah tahun 2021 dan perubahan peraturan Walikota Nomor 54 Tahun 2012 tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam Kebakaran menjadi peraturan walikota Nomor 11 tahun 2021 yaitu tentang terubahan tarif retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran Tahun 2021.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam, Firmansyah menyampaikan, kegiatan sosisalisasi kali ini harusnya di isi oleh wali kota batam, dikarenakan beliaunya ada kegiatan maka di gantikan.

“Saya berterima kasih kepada semua peserta yang hadir, terdiri pengusaha wajib pajak, bank kas daerah kota batam, beserta OPD lingkungan pemerintah kota batam”, ujar Firmansyah saat menyampaikan pidatonya Rabu (7/4/2021).

Ia juga mengatakan, pembiayaan pembangunan daerah merupakan salah satu target yang ingin dicapai oleh pemerintah kota batam, karena dengan kemandirian maka program-program pembangunan yang telah direncanakan dan diharapakan bisa lebih optimal dilaksanakan.

Ditambah lagi potensi ekonomi yang besar dengan dukungan letak geografis yang sangat strategis dapat memberikan kelelusaan pemerintah untuk dapat mengelola dan mengembangkan potensi ekonomi daerah.

“Ya diharapkan terwujudnya Optimalisasi penerimaan daerah (OPD), akan menjadi pijakan yang kuat bagi pemerintah daerah untukl terus melakukan pengelolaan keuangan, baik dari sisi penerimaan maupun pembelajaan secara efisien, efektif dan transparan”, paparnya.

Ia juga mengatakan pada saat pandemi Covid-19 ini, pemko batam telah mengeluarkan berbagai kebijakan diantaranya memberikan keringanan pembayaran pajak daerah dan penghapusan denda administrasi pajak PBB-P2 serta pajak lain nya.

Namun untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, perpajakan secara online dan jemput bola akan terus dilakukan melalui layanan pajak PBB-P2 dikomplek perumahan dan pusat pembelanjaan.

“Kami berharap kepada wajib pajak agar mempertahankan dalam kewajiban membayar pajak sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah kota batam”, pungkasnya. (pai)

Exit mobile version