Site icon BatamInfo.co.id

Polres Metro Bekasi Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Negara, Kurirnya di Upah Rp 50 Juta

Ilustrasi Sabu. Foto : internet

Bataminfo.co.id – Polres Metropolitan Bekasi membongkar jaringan lintas negara di Provinsi Riau. Pengungkapan ini merupakan pengembangan kasus narkoba yang sebelumnya diungkap di Kabupaten Bekasi.

Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan dua kurir yakni Irawan Ediwijayanto alias Edi (26) dan Rizky Ramadan alias Kiki (26), mereka mengirim 12 Kg sabu dan ribuan butir pil ekstasi. Mereka ditangkap saat berada di Hotel Sabrina 45, di Provinsi Riau.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Budi Setiadi mengatakan, kedua pelaku merupakan kurir dan mendapatkan upah sebesar Rp50 juta jika berhasil mengantarkan narkoba jenis sabu dan ektasi ke wilayah Tangerang. “Mereka dijanjikan upah sebesar Rp50 juta untuk mengantarkan dari Riau ke Tangerang,” katanya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, keduanya diperintah oleh seorang bandar besar bernama Roby (DPO) untuk mengambil sebuah tas beris sabu di Hotel Sabrina 45 kamar 103. Untuk operasional, pelaku mendapat uang Rp10 juta dan tiket pesawat serta hotel. “Upah Rp50 juta akan didapatkan setelah barang diantarkan ke Tangerang,” ungkapnya.

Setelah itu, kedua pelaku bersedia untuk menjadi kurir berangkat dari Jakarta menuju Pekanbaru dengan menggunakan pesawat terbang pada Selasa 2 Maret 2021. Setiba di Pekanbaru kedua pelaku menginap di Hotel Panam Riau sambal menunggu arahan dari Roby. Selanjutnya pada Jumat 5 Maret, keduanya diarahkan menuju ke Hotel Sabrina 45.

Saat tiba di lokasi, petugas kemudian meringkus kedua pelaku dan ditemukan 2 kilogram Sabu dan 3.750 butir Ekstasi. Kedua pelaku mengakui apabila berhasil membawa tas berisi Sabu dan Ekstasi tersebut langsung menuju PO Bus SAN menuju pelabuhan Merak, sampai di sana akan di jemput seseorang yang tidak mereka kenal untuk dibawa ke Tangerang.

Sesampainya di Tangerang, akan diterima oleh orangnya Roby (DPO), setelah serah terima di Tanggerang, kedua pelaku mendapat bayaran setiap orang mendapatkan Rp50 juta. Selain itu, pelaku mengetahui adanya penyimpanan sabu di tempat lain.

“Di kamar 227 petugas mengamankan 10 kiligram Sabu,” tuturnya.

Sumber : Okezone.com

Exit mobile version