Site icon BatamInfo.co.id

Beraksi Tiga Kali di Nongsa, Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi

Polsek Nongsa merilis pengungkapan kasus curanmor. Foto : yog/BI

Bataminfo.co.id, Batam – I (20) dan DJ (20), dua pria pelaku pencurian sepeda motor yang meresahkan masyarakat ditangkap jajaran Polsek Nongsa.

Kapolsek Nongsa, AKP I Made Putra Hari mengatakan kedua pelaku tersebut merupakan pengagguran. Mereka ditangkap berdasarkan penyelidikan unit Reskrim dari laporan masyarakat.

“Mereka beraksi di Kampung Mangga Besar, Kavling Sambau Nongsa dan Tanjung Piayu. Motor yang dicuri mereka belum berhasil di jual,” ujar Made didampingi Kasubbag Humas Polresta Barelang, AKP Betty Novia dan Kanit Reskrim Ipda Sofyan Rida, saat ekspose, Sabtu (12/9/2020).

Dari tangan pelaku, terang Made, unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam, satu unit motor Yamaha Mio warna biru dan satu unit motor Yamaha F1ZR yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksi nya.

“Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1, 4 JO 64 KUHP dengan hukuman penjara selama 9 tahun penjara. Sementara itu, salah satu orang pelaku berinisial R ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pencarian,” pungkas Made. (yog)

Exit mobile version