Bataminfo.co.id – Sebuah mobil Mitsubishi Pajero dengan nomor pelat SN-45-RSD warna biru di tilang polisi di ruas Jalan Tol Cawang dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) terbitan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.
“Tadi di tol Cawang, gerbang tol Cawang ya, (mobil mau) ke Bogor jemput keluarga,” kata Kasat PJR Polda Metro Jaya Kompol Akmal saat dihubungi, Rabu (5/5).
Kata Akmal, pemilik mobil tak bisa menunjukkan surat-surat identitas kendaraannya. Pengendara juga mengaku sebagai warga Kekaisaran Sunda Nusantara.
“Surat kendaraan enggak ada. Cuma bawa STNK terbitan negara kekaisaran sunda nusantara,” ujarnya.
Akmal menuturkan, pihaknya telah mengamankan dua orang yang ada di dalam mobil tersebut. Keduanya mengaku sebagai warga Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.
“Kita amankan dua orang semuanya mengaku warga Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Dua pria. Ini kan ada semacam KTPnya nih,” tutur Amal.
Saat ini pihaknya telah menerapkan sanksi tilang lantaran pengendara tak memiliki surat kelengkapan.
Penilangan ini merujuk pada Pasal 288 dan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain ditilang, mobil tersebut juga diamankan ke Polda Metro Jaya.
“Dia pelanggaran tidak ada nomor dan tidak dapat menunjukkan STNK,” ucap Akmal. (*)