Bataminfo.co.id – Laporan warga perumahan Centre Point, Kota Batam, terkait dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan konsumen yang dimana terlapor ialah perusahaan PT. Jaya Putra Kundur (JPK) di SPKT Polresta Barelang sedang dalam penyelidikan.
Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba mengatakan, bahwa benar adanya warga Centre Point telah membuat laporan Polisi terkait dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan konsumen yang saat ini dalam penyelidikan.
“Ya benar, saat ini dalam penyelidikan pihak Kepolisian. Karena ada tahap-tahapannya. Nanti jika sudah ada hasil dari pemeriksaan pasti akan disampaikan,” ujarnya kepada Bataminfo.co.id, pada Minggu (26/11) siang.
Sebelumnya, Warga Centre Point laporkan penggarap lahan perumahan Centre Point, Teluk Tering, Batam Kota, Kota Batam, ke pihak Kepolisian pada hari Selasa (21/11/2023) malam. Laporan warga Centre Point ini atas dasar perbuatan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Konsumen.
Ketua RW 14 Perumahan Centre Point, Noor Dajjani mengatakan, pihaknya selaku perwakilan warga sangat kecewa dan merasa dirugikan atas perbuatan PT. Jaya Putra Kundur (JPK) yang telah melakukan pengrusakan lingkungan di perumahan Centre Point.
“Kami sudah buat laporan ke Polisi atas tindakan PT.JPK yang telah melakukan pengrusakan lingkungan (jebol tembok fasum) yang dilakukan tanpa seizin dan pengetahuan warga Centre Point,” ujar Dajjani kepada bataminfo.co.id, pada hari Minggu (26/11).