Bataminfo.co.id,Batam – Kuasa Hukum Nahkoda Kapal MT Arman 114 angkat bicara usai viral pemberitaan terkait penurunan sejumlah WNA Kru Kapal MT Arman 114 yang diinapkan di hotel Grand Sydney, Kota Batam, sejak Jumat (10/05/2024) lalu.
Pahrur Roji Dalimunthe selaku Kuasa Hukum, Mahmoud Abdelaziz yang merupakan terdakwa dalam perkara perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atas pembuangan limbah B3 di perairan Natuna yang tengah di sidangkan di Pengadilan Negeri Batam.
“Perlu kami tegaskan bahwa penurunan kru kapal ini oleh kapten dan berdasarkan perintah kapten kapal. Karena berdasarkan hukum nasional dan internasional. Kapten yang berwewenang penuh untuk mengatur kru di atas kapal. Kenapa dia turunkan sekarang? Karena selama ini kasusnya sedang berjalan di persidangan. Artinya para kru kapal ini keterangannya masih diperlukan dalam persidangan sebagai saksi,” ujarnya kepada awak media saat menggelar konferensi pers di Hotel Sahid, Batam, pada hari Senin, (13/05/2024).
Lanjutnya, usai agenda persidangan masuk ke agenda mendengarkan keterangan terdakwa dan telah selesai. Maka dianggap untuk pembuktian telah selesai. Sehingga kapten memutuskan menurun para kru kapal ini karena dianggap para kru
Apalagi para kru kapal ini telah berada di atas kapal dalam kurun waktu yang cukup lama sekitar 11 bulan. Sehingga dikhawatirkan kondisinya tidak stabil dan cukup stres.
“Para kru kapal ini ingin pulang dan ingin bertemu dengan keluarganya. Di sisi lain kontrak kerja mereka juga dengan kapten sudah selesai. Sehingga mereka bisa pulang kembali ke negara asal,” ungkapnya.
Sebenarnya, lanjut kata dia, hal ini bukanlah hal yang baru, karena beberapa bulan sebelumnya terdapat juga kru yang sudah turun dari kapal dan di deportasi ke negara asal.
“Karena apa? Karena mereka sudah tidak diperlukan pada proses pembuktian dan seharusnya juga berlaku hal yang sama kepada 21 orang kru kapal ini,” bebernya.
Ketika ditanya oleh wartawan perihal insiden penurunan 21 awak kapal MT Arman 114 tanpa ada pemberitahuan kepada pihak terkait dan sempat heboh di masyarakat.
Pahrur Roji Dalimunthe mengatakan bahwasanya sejak sebelum penurunan ini kapten kapal sudah menginformasikan dan berkoordinasi kepada instansi-instansi terkait dan itu semua sudah dibuatkan surat pemberitahuannya.
“Kewenangannya itu memang penuh kewenangan dari nahkoda. Mau dia kirim surat atau tidak itu pun terserah kepada nahkoda. Karena, kewenangan sejak dimulainya penyidikan dari KLHK dikatakan bahwa kewenangan untuk pemeliharaan, dan perawatan barang bukti itu ada di nahkoda. Jadi, jika dia rasa perlu untuk diturunkan, dan dia rasa perlu untuk melakukan perbaikan dan seterusnya itu kewenangan penuh daripada nahkoda,” jelasnya.
Meskipun nahkoda kapal ini telah memiliki kewenangan penuh terhadap kapal MT Arman 114 ini. Nahkoda kapal, MAM tetap kooperatif dengan mengirim surat kepada pihak-pihak terkait. Dan ia juga menyinggung kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam perkara ini sudah selesai sejak kasus ini sudah P21 (Pelimpahan).
“Ketika kasus sudah tahap dua (P21) seharusnya penyidik sudah melimpahkan semua barang bukti, baik itu dokumen kapal maupun paspor kepada Kejaksaan. Untuk dokumen keimigrasian yang bukan terdakwa seharusnya sejak awal itu diinformasikan kepada Kedutaan dan diinformasikan, diverifikasi Kementerian luar negeri dan dari situ baru paspornya diberikan kepada Imigrasi,” tegasnya.
Perihal penahan paspor para kru kapal ini justru membuat pihaknya bingung. Atas dasar hal apa KLHK masih menyita paspor para kru kapal tersebut dan bukannya diserahkan kepada Imigrasi.
“Jadi, posisinya sekarang Imigrasi tidak dapat info, Kedutaan tidak dapat info, dan Kementerian luar negeri juga tidak dapat info. Ini ada hal apa? Kami juga sampai saat ini masih mempertanyakan,” tanya dia.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah Kru kapal MT Arman 114 yang diduga dipindahkan ke Hotel Grand Sydney, Batam Kota, Batam, pada hari Jumat, (10/05/2024) sekira pukul 00.00 WIB. Diketahui pemindahan Kru kapal ini diduga dilakukan oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI tanpa pemberitahuan penyidik KLHK, Kejaksaan, Pengadilan.
Kapal MT Arman masih tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam atas dugaan pelanggaran Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup atas pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di perairan Natuna, Kepulauan Riau (Kepri).