Site icon BatamInfo.co.id

Tunggu Permenkumhan, Paspor Bisa Sampai 10 Tahun

Keterangan Foto: Mirza Selaku Kepala Kanim Imigrasi Kelas 1 Tanjungpinang Saat Di Wawancara Awak Media

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang-  Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang mengundang Rekan Media dalam rangka silaturahmi dan konferensi pers terkait program pembentukan team Pora yang sedang dilakukan oleh Imigrasi Tanjungpinang serta memberikan informasi tentang Pembuatan Paspor

Kepala Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Khairil Mirza bersama Kepala Intel Imigrasi Kelas 1 Kota Tanjungpinang menjelaskan Terkait pembentukan Team pengawasan dan pembuatan Paspor

“Kita untuk pembentukannya dibuat team gabungan didalamnya ada TNI-POLRI dan unsur terkait semua akan kita libatkan pengawasan gabungan di perusahaan dan juga melaksanakan patroli laut serta melakukan pengawasan tepi laut dengan unsur terkait,” kata Mirza.

terkait dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Disebutkan dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, paspor biasa (elektronik dan non-elektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara  Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

Khairil Mirza menjelaskan sesuai arahan dari Dirjen Kemenkumham agar masyarakat saat ini untuk bersabar karena saat ini pihaknya sedang melakukan perubahan sistem, yang dimana sistemnya saat ini 5 tahun belum ada perubahan dan juga menyangkut PNBP belum ada keputusan apakah tetap atau kenaikan PNBP itu sendiri.

“Apabila ada perubahan kita tunggu petunjuk teknis dari pusat, saya yakin ini nasional tidak hanya di Tanjungpinang. Seluruh Imigrasi ketika sudah perubahan sistem pasti semua akan dilakukan 10 tahun. Namun demikian apabila masyarakat yang sudah membuat paspor sampai tahun 2027 masih tetap berlaku, dan juga masyarakat ingin menggantikan bisa melakukan pergantian paspor apabila sistemnya berlaku 10 tahun, pemerintah tidak melarang untuk pergantian paspor,” jelasnya (Budi)

Exit mobile version