Site icon BatamInfo.co.id

Tolak UU Ciptaker dan Tuntut Upah Minimum Naik, Buruh Berunjuk Rasa di Pemko Batam

Sejumlah buruh berunjuk rasa di kantor Pemko Batam, Senin (16/11/2020). Foto : MR/BI

Bataminfo.co.id Batam – Ratusan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), menggelar unjuk rasa di kantor Pemko Batam, Senin (16/11/2020).

Aksi itu mereka lakukan, untuk menuntuk hak berupa kenaikan upah minimum kota (UMK) dan menolak UU Cipta Kerja yang telah disahkan Pemerintah Pusat.

Koordinator Lapangan (Korlap), Herman yang memimpin langsung aksi tersebut mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan demo lagi dalam empat hari kedepan hingga sampai tanggal 20 November.

“Kami atas nama Aliansi Serikat Buruh, apabila sampai saat ini dan sampai tanggal 20 kedepan tidak ada kejelasan tentang kenaikan UMK tahun 2021, kami akan kembali lakukan demo besar-besaran bersama seluruh Aliansi Buruh yang ada di Kota Batam,” ucapnya.

“Kami datang ke sini tidak untuk menemui siapapun, melainkan kami hanya ingin mengingatkan kepada Pejabat Sementara (PJS) Walikota untuk selalu ingat dengan jabatannya yang hanya tersisa dua minggu lagi untuk memberikan kenangan kepada kami kaum buruh yaitu dengan mempercepat keputusan kenaikan UMK di Kota batam,” pungkasnya. (cr01).

Exit mobile version