Site icon BatamInfo.co.id

Tokoh Masyarakat Sebut Ada Oknum Nakal di Imigrasi Kota Tanjungpinang

Keterangan Foto Said Ahmad Sukri Selaku masyarakat Kota Tanjungpinang dan Ketua Sekretaris Nasional Jokowi

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Terkait Permasalahan Beberapa Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi Korban Penyekapan Perbudakan di negara Kamboja yang sedang viral belakang ini. Saat ini permasalahan tersebut sedang ditangani pemerintah Indonesia dalam hal pemulangan.

Maka menurut keterangan Said Ahmad Sukri salah satu tokoh masyarakat Kota Tanjungpinang dan Juga Ketua Seknas Jokowi Kota Tanjungpinang menyatakan kalau Imigrasi Kota Tanjungpinang diduga bermain dalam pembuatan paspor.

“Kita menduga didalam imigrasi terdapat Oknum nakal yang bermain terkait pembuatan Paspor, kita pernah dapati Informasi ada beberapa tekong pengiriman lewat Pelabuhan SBP, sangat disayang kan jika Ada Oknum imigrasi ada konspirasi pada oknum tekong” ucap Said Ahmad Sukri pada media ini, Senin(03/10).

Bahkan Sas begitu sapaan Akrab beliau menilai imigrasi Kota Tanjungpinang lalai dalam proses wawancara dikarenakan bisa memberangkatkan pekerja Indonesia ke negara Kamboja.

“Hendi itu pekerja Indonesia asal Kota Tanjungpinang yang disekap di Negara Kamboja dan sekarang menjadi korban penyekapan. Nah dia pasport buat pasport itu di Imigrasi Kota Tanjungpinang artinya pembuatan pasport tersebut tidak ada proses wawancara tujuannya untuk apa dan lain- lain, kami menduga ada oknum biro jasa dan oknum di Imigrasi Kota Tanjungpinang yang bermain,” jelasnya kembali.

Bahkan salah satu LSM dari Gerhana Pro yang fokus dalam menyikapi permasalahan pekerja migran Indonesia dan berperan sebagai pelopor kejahatan tindak pidana dan perdagangan Orang (TPPO) menyayangkan mengapa hal ini bisa terjadi.

Bahkan dalam laporannya LSM gerhana Pro mempertanyakan proses kinerja dari Kantor Kelas A Imigrasi Kota Tanjungpinang bahkan mereka meminta agar pihak Imigrasi Kota Tanjungpinang mengklarifikasi pasport atas nama E. Hendy no pasport c8620001 tempat tanggal lahir Kota Tanjungpinang 05 November 1985.

Yang mana ia menyebut bahwa nama atas pasport tersebut korban TPPO dan kejahatan perbudakan di negara Kamboja Yang perlu di klarifikasi oleh pihak Imigrasi Kota Tanjungpinang.

“Bagaimana nama tersebut diproses pengajuan pasport pada kantor imigrasi kelas 1 Tanjungpinang, apakah telah sesuai dengan proses pengajuan online” Tulis Jonson p simanlongo selaku ketua Dari LSM Gerhana Pro pada surat laporan.

“Bahwa nama tersebut di bantu oleh biro jasa, siapa oknum yang bermain dalam membantu proses biro jasa tersebut, selain itu dengan adanya kasus ini, keterlibatan oknum petugas kantor imigrasi kelas 1A Kota Tanjungpinang yang bekerjasama dengan biro jasa atau calo sehingga ikut serta dalam membantu proses korban pengajuan pasport, dimana memudahkan korban berangkat ke negara Kamboja, siapa nama biro jasa dan oknum-oknum tersebut,” ungkapnya.

Bahkan dalam investigasinya, nama E Hendy tersebut membayar jasa pembiayaan pasport melebihi harga yang telah di tetapkan sesuai tarif dan setoran PNBP sehingga nama tersebut membayar uang untuk pembiayaan pasport sekitar 3 sampai dengan 4 juta.(Budi)

Exit mobile version