Site icon BatamInfo.co.id

Tim Tabur Kejagung RI Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pengadaan Listrik Bandara Hang Nadim Batam

Tim Tabur Kejagung RI, saat mengamankan Agus Mulyana di Jakarta Utara, Selasa (26/10/2021) kemarin. Foto: Humas Kejati Kepri

Bataminfo.co.id, Batam – Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangkap Agus Mulyana (52), buronan kasus korupsi pengadaan listrik di Bandara Hang Nadim Batam, di Jakarta Utara, Selasa (26/10/2021) kemarin.

“Yang bersangkutan merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/10/2021).

Ia menyampaikan, terpidana Agus Mulyana selaku Direktur Utama CV. Indhiang Kuring telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan listrik di Bandara Hang Nadim Batam tahun 2011-2012 dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5,3 Miliar.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tpg tanggal 03 November 2017, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Ia menyampaikan, terpidana Agus Mulyana selaku Direktur Utama CV. Indhiang Kuring telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan listrik di Bandara Hang Nadim Batam tahun 201 dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5,3 Miliar.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tpg tanggal 03 November 2017, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Ia menambahkan, terpidana akan dibawa ke Batam pada hari ini dengan menggunakan pesawat guna dilaksanakan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor dari Kejari Batam.

Exit mobile version