Site icon BatamInfo.co.id

Terkait Penertiban APK Prabowo-Gibran di Landmark WTB, Ketua Bawaslu Batam Tegaskan Bekerja Sesuai Aturan

Keterangan : Tim Gabungan Bawaslu Kepri dan Kota Batam Copot APK Pasangan Nomor Urut 2 Prabowo-Gibran di Landmark Welcome To Batam, Kota Batam. (bataminfo.co.id)

Bataminfo.co.id,Batam – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam, Antonius Itolaha Gaho mengatakan bahwa pihaknya mencopot spanduk pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran di Landmark Welcome To Batam, Kota Batam, ialah sesuai tugas dan fungsi Bawaslu.

“Silakan laporkan saja, itu hak mereka. Apa yang kami lakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Anton kepada bataminfo.co.id, pada Kamis (04/01).

Ia menjelaskan, pihaknya tidak melakukan pengrusakan terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan Prabowo-Gibran yang terpasang di Landmark Welcome To Batam. Namun, pihaknya hanya menertibkan APK tersebut bukan merusak.

“Kami hanya menertibkan bukan merusak APK. Spanduknya ada di kantor terlipat rapih,” ucap Anton.

Sebelumnya, Tim hukum TKD (Tim Kampanye Daerah) Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Pasangan Prabowo-Gibran Kepulauan Riau (Kepri), laporkan ketua Bawaslu Kepri dan ketua Bawaslu Kota Batam kepihak Kepolisian pasca dicopotnya spanduk Prabowo-Gibran di Landmark Welcome To Batam, Kota Batam.

Tim Hukum TKD Prabowo-Gibran Kepri melaporkan Ketua Bawaslu Kepri dan Kota Batam ke Mapolresta Barelang, Batam, pada hari Senin (01/01).

Ketua Tim Hukum TKD Prabowo Gibran Provinsi Kepri, Musrin mengatakan, pihaknya telah membuat laporan pengaduan masyarakat (LPM) terkait perusakan Alat Praga Kampanye (APK) yang di lakukan oleh Ketua Bawaslu Kepri dan Kota Batam.

“Sudah kami laporkan ke Polresta Barelang. Kami buat laporan pengaduan dulu dengan dugaan perusakan,” ujar Musrin, pada Selasa (02/01) siang.

Exit mobile version