Bataminfo.co.id, Batam – Satpolairud Polres Natuna mengamankan satu unit kapal pompong tanpa nama yang sedang melakukan kegiatan destructive fishing (bom ikan) di Perairan Karang Arung 2, Kecamatan Midai, Kabupaten Natuna pada Sabtu (29/5/2021) sekira pukul 10.00 WIB.
Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, melalui Kasat Polairud Iptu Sandy Pertama Putra menuturkan pengungkapan tersebut berawal ketika pihaknya memergoki satu unit kapal pompong tanpa nama sedang tangkap ikan menggunakan bom.
“Saat sedang melaksanakan patroli dan penyelidikan disekitar perairan Karang Arung 2, tim memergoki satu unit kapal pompong tanpa nama yang dinahkodai oleh pelaku inisial D sedang melakukan kegiatan destructive fishing,” ujar Sandy pada Rabu (2/6/2021) siang di daerah Sekupang.
Lanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kapal pompong tersebut, ditemukan barang bukti berupa bom ikan yang sudah dirakit dan siap diledakan.
“Dari atas kapal pompong tersebut ditemukan barang bukti berupa bom ikan sebanyak 23 botol dan sumbu bom 12 buah,” bebernya.
Lanjut Sandy, dari keterangan tersangka D bahan – bahan yang digunakan untuk merakit bom ikan disimpan di rumah tersangka inisial HM.
“Tersangka D mengaku, bom ikan disimpan dirumah HM dan bahan tersebut didapatkan dari tersangka inisial JI. Dari keterangannya D, kedua tersangka tersebut berhasil diamankan,” tuturnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang tersangka lainnya.
“Tersangka lainnya yang diamankan inisial F (tekong dan perakit sumbu bom), BB, H, dan C berperan sebagai penyelam,” pungkasnya. (yog)