Bataminfo.co.id, Batam- Satu bulan berlalu pasca penangkapan 2 kontainer Balpres selundupan di Kawasan Industri Tunas 2, Kota Batam pada Selasa (14/2/2023) lalu, hingga kini Polda Kepri belum juga menetapkan satu orang pun tersangka atas kasus tersebut.
Alasannya, menurut Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, pihaknya masih menunggu keterangan saksi ahli. Selanjutnya akan digelar perkara.
“Menunggu keterangan ahli, gelar perkara. Kemudian penetapan tersangka,” ungkap Nasriadi Sabtu (11/3/2023) lalu.
Diketahui sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri telah memeriksa 5 orang saksi pada kasus tersebut yakni 2 orang supir Kontainer, Rini yang mengaku pemilik barang, Toni selaku Direktur Utama pemilik perusahaan dan anggota yang melakukan penangkapan.
Sementara, menurut informasi yang didapatkan wartawan, perusahaan importir pemasok barang bekas selundupan asal Singapura ke wilayah Batam itu diketahui adalah PT. Yeakin Sumber Sukses yang berdomisili di kawasan Bintang Industri II Tanjung Uncang, Batu Aji, Kota Batam.
Terkait kasus tersebut, sebelumnya Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun mengatakan, pihaknya masih membutuhkan waktu untuk penentuan tersangka.
“Untuk penanganan Balpres ini, kami masih membutuhkan waktu untuk penentuan tersangka. Tapi setidaknya awalnya kita sudah melakukan pengamanan barang bukti Balpres sebanyak 2 truk kontainer,” ungkap Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun, Rabu (15/2/2023).
“Kasus ini masih dalam penyelidikan. Kemungkinan akan ada calon tersangka. Tapi masih membutuhkan sedikit waktu untuk mengkonstruksi perbuatan pidananya, sehingga bisa ditetapkan tersangka,” tambahnya. (Esn)