Site icon BatamInfo.co.id

Sama Dengan Tahun 2020, Upah Minimum Tahun 2021 Tidak Naik

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto : Bisnis.com

Bataminfo.co.id, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam SE itu, disebutkan upah minimum pada tahun 2021 sama dengan 2020.

Menaker meminta penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi (UMP) 2021 dilakukan pada 31 Oktober 2020.

“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk: 1. melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,” ujar Ida dalam SE M/11/HK.04/X/2020, dikutip Selasa (27/10).

Dalam beleid yang diteken pada 26 Oktober 2020 itu, Ida menerangkan pandemi covid-19 berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.

“Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19,” ujar Ida.

Selanjutnya, Ida meminta gubernur untuk melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, formula penentuan kenaikan upah minimum didapat dari hasil pertambahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Pada 2020, upah minimum ditetapkan sebesar 8,51 persen yang berasal dari pertumbuhan ekonomi 5,12 persen dan inflasi 3,39 persen.

Untuk tahun depan, apabila merujuk pada formula itu, upah minimum tidak naik atau maksimal kenaikan sekitar 3,1 persen. Proyeksi ini berasal dari perkiraan pertumbuhan ekonomi dari pemerintah sebesar 0,6 persen sampai minus 1,7 persen dan inflasi di bawah 2,5 persen.

Sementara, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta agar upah minimum 2021 tetap naik. Bahkan, menurutnya, kenaikan upah idealnya sebesar 8 persen berdasarkan perhitungan kenaikan upah rata-rata selama tiga tahun terakhir.

“Di mana seiring dengan penolakan omnibus law, buruh juga akan menyuarakan agar upah minimum 2021 tetap naik, sehingga aksi-aksi akan semakin besar,” ungkap Said beberapa waktu lalu.

Sumber : cnnindonesia.com

Exit mobile version