Site icon BatamInfo.co.id

Said Ahmad Syukri: PUB Yang Tidak Miliki Izin Harusnya Ditutup

Keterangan Foto : Said Ahmad Syukri Selaku Ketua Seknas Jokowi Kota Tanjungpinang

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Berdasarkan Perda No 6 Tahun 2008 Tentang Usaha Kepariwisataan Kota Tanjungpinang bahwa tiap- tiap jenis usaha yang ada di Kota Tanjungpinang Harus mengikuti aturan yang berlaku termasuk prodak hukum mengenai Perda.

Karena ini sesuai dengan Tap MPRS No XX/MPRS/1996 tentang Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia.

Menurut keterangan Acep Oky Setiawan Selaku Ketua dari Jaringan Aspirasi Rakyat dan Komunikasi Terpadu (Jarkot) menilai bahwa pemerintah Kota Tanjungpinang saat ini diam seribu bahasa di karenakan tidak mampu menjalankan prodak Hukum yang telah di Buat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kota Tanjungpinang.

“Berdasarkan perda No 6 Tahun 2008 tentang usaha Pariwisata Kota Tanjungpinang pada Bab IX yaitu mengenai waktu operasional usaha Pariwisata Kota Tanjungpinang sudah di jelaskan bahwasanya tiap – tiap usaha harus mengikuti jam tersebut” Jelas Oky setiawan Kepada Media ini pada (03/09)

Menurutnya waktu tersebut sudah menjadi ketentuan untuk di ikuti di karenakan sudah menjadi prodak hukum di kota Tanjungpinang yang telah di sepakati Oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kota Tanjungpinang yang di pilih oleh rakyat tiap 5 Tahun Sekali.

“Mereka mau bangun usaha di Tanjungpinang Sudah Sepatunya mematuhi Prodak Hukum yaitu perda, di karenakan sudah menjadi kesepakatan, namun pada kenyataannya tempat hiburan malam tersebut tidak mengindahkan, bahkan sudah berlalut sampai waktu pagi” Jelasnya kembali.

Sebelumnya juga di ketahui salah satu tempat hiburan malam pernah berjanji untuk mematuhi aturan tersebut, dalam penelusuran Media ini, salah satu tempat tersebut adalah PUB KTV Clasic yang beralamat di jalan POS

“Dulu PUB Tersebut Berjanji ingin mematuhi Perda Pariwisatanya Kota Tanjungpinang, saya masih ada BAP Perjanjian Tersebut, namun pada kenyataannya setelah bertahun-tahun tidak di indahkan, ini siapa yang salah, padahal di situ di sebutkan jika melanggar kembali perda no 6 Tahun 2008, usaha kami siap mendapatkan sanksi, bahkan Penutupan tempat usaha,” sebut narasumber media ini.

Diketahui berdasarkan aturan Perda No 6 Tahun 2008 tersebut tempat Kelab Malam (Night Club), Diskotik dan café dari jam 20.00 WIB s/d 01.00 WIB, kecuali malam minggu dan malam libur lainnya waktu operasional dapat ditoleransi sampai dengan jam 03.00 WIB.

Karaoke terbuka dari jam 20.00 WIB s/d 12.00 WIB, Karaoke tertutup dari jam 14.00 WIB s/d 01.00 WIB, kecuali malam
minggu dan malam libur lainnya waktu operasional dapat ditoleransi
sampai dengan jam 03.00 WIB

Bahkan menurut keterangan Ketua Sekretaris Nasional Jokowi (Seknas Jokowi) Kota Tanjungpinang yang juga merupakan masyarakat Asli Pulau penyengat Said Ahmad Syukuri dalam wawancaranya menambahkan.

“PUB Yang tidak memiliki Izin, bahkan izin Mikol (Minuman Beralkohol) Sudah Seharusnya Tutup Jangan Ada yang beking membeking” Tutupnya. (Budi)

Exit mobile version