Site icon BatamInfo.co.id

Rumah Senilai 2 Miliar di Rosedale Dimenangkan WNA Singapura, Edwin Tempuh Jalur Hukum

Ket Foto 2: Aksi dorong - mendorong dari saat hendak mengeksekusi rumah mewah milik Edwin dan Yulia Lee di Komplek Rosedale Batam Center | dok.Non/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Buntut sengketa kepemilikan rumah di Komplek Perumahan mewah Rosedale Blok E No. 101 Batam Kota yang kian memanas, akhirnya dieksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Pasalnya, eksekusi yang telah terjadi pada Kamis, 16 Mei 2024 kemarin nyaris batal karena Edwin Frengkie Sugiharto yang mengaku lahan tersebut merupakan miliknya, meminta kepada pihak PN untuk tidak melakukan proses eksekusi itu.

Edwin yang bersih keras untuk menolak eksekusi tersebut karena dirinya mengaku memiliki surat – surat terkait rumah itu secara resmi dari sejumlah instansi terkait, termasuk dari pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam. Hal itu diungkapkan dia kepada sejumlah awak media yang berada di lokasi saat proses eksekusi itu. Ia bahkan menilai eksekusi tersebut janggal.

“Hari ini (Kamis, 16/05/24) ada eksekusi janggal dari Pengadilan Negeri dimana tidak didampingi oleh pihak – pihak lain. Dari pihak PN memaksakan kehendak untuk mengeksekusi lahan dan memberikan kepada warga negara asing (WNA) yang tidak punya sertifikat hak guna bangunan, tidak punya izin dari BP Batam. Dan kami masih melakukan upaya hukum tapi kami tidak tau pihak PN ini bersih kukuh untuk terus melaksanakan ini. Dan ini menurut saya melanggar hukum. Sementara, saya sudah mengantongi surat – surat lengkap yang resmi,” bebernya.

Edwin menegaskan, pihaknya bahkan telah melakukan upaya hukum dengan melaporkan hal itu kepada sejumlah pihak termasuk Presiden RI. Kata dia, dengan mengantongi surat – surat lahan yang resmi, sehingga hal itu menjadi alasan dirinya untuk tetap menolak adanya eksekusi.

“Saya sudah melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), Saya sudah melaporkan ke Pak Presiden Jokowi, juga ke Kapolda maupun Kapolres Barelang. Saya tidak menyalahkan teman – teman PN karena mereka menjalankan tugas dari atas. Cuman menurut saya ini eksekusi yang sangat janggal dan saya menolak dengan keras. Ada Sertifikat dari BPN, hak sewa lahan yang dikeluarkan oleh BP Batam secara resmi. Jadi ini masa berakhirnya belum habis. Dari BP Batam tidak ada yang mewakili sehingga kami akan tetap bertahan disini,” tegas Edwin.

Masih kata Edwin, “Saya ini punya alasan yang jelas yaitu sertifikat. Eksekusi hari ini harusnya tidak tepat terjadi karena memang janggal. Kami membelinya dari Andi Marti Sangka. Dia membeli dari Developer Igata. Nah, saya nggak tau soal itu. Saya hanya sebagai pembeli. Saya beli tanah ini senilai 2 miliar. Kalo lahan ini luasnya kira – kira 400 lebih meter. Saya ini korban. Rumah ini saya sudah beli dan sekarang mau dieksekusi itu saya rasa sangat janggal. Saya sudah tempu upaya hukum dan saya akan lanjutkan itu,” tutur dia.

Di tempat yang sama, Rasyid selaku Kuasa Hukum dari Sai Bun Han yang tampak hadir langsung di lokasi eksekusi tersebut menerangkan bahwa pihaknya hanya melanjutkan putusan Pengadilan Negri terkait lahan itu pada 2011 lalu.

“Di 2011 sudah ada putusan pengadilan yang mengatakan bahwa lahan ini milik saudara Sia Bun Han. Waktu itu masih berlaku bahwa orang asing boleh memiliki tanah di Indonesia dengan hak berbeda yaitu hak pakai. Artinya di 2011 itu ada putusan dan kami melaksanakan putusan itu. Sehingga keluarlah penetapan lalu eksekusi. Kami secara prinsip kan hanya menjalankan putusan yang lama,” ucap dia.

Rasyid menyebut, Edwin dan Yulia Lee secara hukum disebut sebagai pihak yang tidak berhak atas barang yang dia beli. Dia menjelaskan bahwa Yulia Lee (Istri Edwin) membeli rumah tersebut ke pihak Developer. Sehingga dia pun meminta pihak Edwin untuk menuntut pihak penjual tanpa menghalangi proses eksekusi yang harusnya berlangsung.

“Pada tahun 2020, mereka melakukan perlawanan. Sehingga di 2023 putusan kasasi yang mengatakan Yulia Lee, istrinya Saudara Edwin itu adalah pembeli yang tidak benar. Dalam hukum, dia tidak berhak atas barang yang dia beli. Harusnya dia tuntut dari penjual. Pak Edwin membeli rumah ini dari developer. Bukan perorangan. Kita emang harus ekseskusi karena sudah putusan. Kalau beliau menolak, itu hak dia. Tapi proses ini harus tetap dijalankan,” terang Rasyid saat diwawancarai oleh Bataminfo.co.id pada Kamis kemarin.

Terkait problem tersebut juga ditanggapi oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Batam, Welly Indrianto yang menyebut bahwa dirinya belum dapat memberi keterangan lebih lanjut mengenai proses hukum rumah yang sebelumnya telah dimenangkan oleh Edwin. Kendati begitu kata dia, kehadiran pihaknya dalam proses eksekusi tersebut hanya bersifat menjalankan putusan dari Mahkamah Agung yang telah ditetapkan.

“Terkait bagaimana perjalanan hukumnya saya belum dapat menjelaskan saat ini. Namun pagi tadi (Kamis, 16/05/25) benar, petugas Panitera melakukan eksekusi terhadap satu unit rumah mewah di Rosadale,” jelasnya kepada Awak Media.

Exit mobile version