Site icon BatamInfo.co.id

Puluhan Ribu Botol Mikol Yang Diamankan Bea Cukai Batam Diduga Barang Impor Dari Perusahaan Berikut

Keterangan : Bea Cukai Batam amankan sebuah kontainer yang berisikan berbagai jenis mikol di wilayah Batu Aji, Kota Batam, pada Kamis (01/02). (Dok.Bataminfo.co.id)

Batamimfo.co.id ,Batam- Pasca diamankannya puluhan ribu botol minuman alkohol (Mikol) yang diduga ilegal di Batu Ampar, Kota Batam, pada Kamis (01/02) oleh Bea Cukai Batam, pihaknya saat ini telah memeriksa beberapa pihak untuk dimintai keterangan terkait peredaran mikol tersebut.

Informasi yang diperoleh bataminfo.co.id, Mikol tersebut diimpor oleh sebuah perusahaan berinisial BIS yang pimpin oleh seorang berinisial S.

“Dia yang bikin Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang (SPPB),” ujar seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya kepada Bataminfo.co.id, pada Jumat (02/02).

Usai menerima informasi tersebut, awak media mencoba mengkonfirmasi terkait informasi yang diterima kepada pihak Bea Cukai Batam, namun, hingga saat ini Bea Cukai Batam masih belum dapat memberikan jawaban dikarenakan penyidik Bea Cukai Batam masih terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap beberapa pihak.

“Masih proses penyelidikan dan pemeriksaan tolong kasih waktu untuk penyidik bekerja,” ucap Rizki Baidilah, selaku Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam.

Sebelumnya diberitakan, Bea Cukai Batam amankan 1 kontainer yang berisikan puluhan ribu botol minuman beralkohol (Mikol) golongan A dan Golongan C di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, pada Kamis (01/02). Diketahui rencannya Mikol tersebut akan di bawa ke sebuah gudang yang terletak di Batu Aji, Kota Batam.

Informasi yang berhasil diperoleh bataminfo.co.id, Bea Cukai Batam berhasil menindak minuman beralkohol ilegal tersebut sebanyak 30.864 botol (10.057,8 liter).

“Mikol yang ditindak ini terdiri dari dua golongan yakni, Golongan C sebanyak 6.504 botol (3.358,8 liter) dan Golongan A sebanyak 24.360 botol (6.699 liter), dan diperkirakan nilai Mikol tersebut senilai Rp. 6.968.160.000,-,” ujar Rizki Baidilah, selaku Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, kepada bataminfo.co.id.

Ia menjelaskan, adapun estimasi potensi kerugian yang dialami negara dalam peredaran mikol ilegal ini senilai Rp. 6.23.637.000,-

“Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan dan memanggil beberapa pihak yang dicurigai untuk menjalani pemeriksaan,” kata Rizki.

Exit mobile version