Site icon BatamInfo.co.id

PT. TTU Lakukan Tambang Pasir Silika, Diduga Tidak Sesuai Aturan

Kegiatan tambang pasir silika disalah satu lokasi di Kabupaten Lingga (gambar ilustrasi).

Bataminfo.co.id, Lingga– Kegiatan pertambangan pasir eksport jenis silika dan pasir kuarsa kembali dilakukan PT. Tri Tunas Unggul di Desa Telok, Lingga Utara, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau. Material pasir ekspor dan legalitas penggunaan pelabuhan PT. TTU diduga banyak pihak belum sesuai kriteria.

Rozali ,salah seorang sumber informasi mengatakan Tersus pelabuhan yang digunakan PT. TTU untuk loding persis didepan kawasan konservasi laut. Tidak mudah mengurus perizinan untuk itu, seharusnya pencabutan status kawasan konservasinya lebih dulu dilakukan.

“Tidak mudah merubah status kawasan konservasi laut, dibutuhkan pencabutan status kawasannya lebih dulu baru di alih fungsikan, kemudian baru izin penggunaannya terbit. Ribet dan butuh waktu yang tidak sebentar,” ujarnya Minggu(21/1/2024).

Selanjutnya, sepanjang puluhan mil laut didepan Desa Telok merupakan kawasan terumbu karang.

“Kalau sudah begini, bagaimana bisa tersus PT. TTU diterbitkan. Barangkali pihak tertentu terlibat dalam kerusakan kawasan perairan yang seharusnya dilindungi,” sebut Rozali

Ia menjelaskan PT. Tri Tunas Unggul awalnya memiliki izin tambang pasir darat, kemudian entah bulan dan tahun berapa diubah menjadi izin untuk tambang pasir silika dan pengurusan izinnya di Kementerian bukan di ESDM Pemprov Kepri karena permohonan pengajuan pengurusan izin PT. TTU dibawah 11 April 2022.

“Pengurusan izin tersebut tetap mengacu kepada daerah untuk mendapatkan rekomendasi. Apalagi tentang perubahan tata ruang. Patut diduga ada oknum dan pihak tertentu ikut bersubahat dalam kejanggalan ini,” katanya lagi.

Supaya masyarakat tidak gagal paham, tidak ada salahnya kita membagi informasi dan pengetahuan, Ia mengatakan Izin Pelabuhan Khusus (Tersus) tidak mudah untuk dirubah. Perubahan tersus seharusnya melalui beberapa kementerian, kenapa PT. TTU bisa dengan mudahnya lolos.

“Saya paham betul hulu ke hilir proses pengurusan tersus,” tambahnya.

Kemudian Rozali mengatakan untuk wilayah Kabupaten Lingga, seluruh perusahaan pasir silika wajib taat dan patuh terhadap keputusan kepala daerah, karena dengan keberadaan refokusing dan perubahan pola tata ruang tambang. Karena sampai saat ini Lingga belum memiliki tata ruang untuk pertambangan.

“Pengambilan pasir PT. TTU dari garis bibir pantai berjarak sekitar 50 meter, dan ini tentu tidak akan dibenarkan, termasuk pencucian tromol pasir mereka juga berada diradius 50 meter dan jelas hal ini melanggar ketentuan,” terangnya

Dengan kejadian ini, beberapa akademisi dan penggiat konservasi khawatir bahwa tanpa panduan yang jelas, pemerintah justru ikut merusak kawasan konservasi laut dan kawasan terumbu karang.

“Sebenarnya kawasan konservasi tergantung dari tingkat perlindungan, kawasan konservasi perairan akan terbagi dalam zonasi, misalnya zonasi untuk konservasi, untuk penelitian, untuk kegiatan perikanan hingga wisata,” ujarnya.

Ia pun menyampaikan koordinasi antara pusat dan daerah sangat penting untuk menghindari bentrokan kepentingan dalam pengaturan kawasan konservasi perairan.

Exit mobile version