Bataminfo.co.id, Batam – Satresnarkoba Polresta Barelang meringkus 1 pelaku berinisial A atas kepemilikan narkotika jenis shabu pada Jumat, 13 Mei 2022 di Kampung Aceh, Kecamatan Sei Beduk kota Batam.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menyebutkan, pelaku A ini adalah orang yang memiliki, menyimpan, menguasai bahkan menjual barang haram tersebut. Dia juga mengungkapkan bahwa di lokasi tersebut merupakan kali kedua pihaknya mengamankan pelaku tindak pidana narkotika.
“Pada Hari Jumat, tanggal 13 Mei 2022 sekitar pukul 23.00 WIB, bertempat di Rumah Liar (Ruli) Kampung Aceh, Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, tersangka yang berhasil kita amankan berinisial A. Dia ini merupakan orang yang memiliki dan menyimpan, menguasai dan menjual shabu. Beberapa waktu lalu sudah dilakukan penindakan. Ini yang kedua kalinya,” ungkap Nugroho dalam konferensei pers uang digelar di Lobby Polresta Barelang, pukul 13.30 WIB Jumat, (10/5/2022).
Nugroho menerangkan, saat pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku, mereka mendapati tersangka A sedang melakukan aktifitas penjualan shabu. Kepada pihak kepolisian, tersangka mengaku sudah menjual barang haram ini selama 2 bulan. Ia menyebutkan, pelaku mengaku, dirinya membeli barang haram itu kepada seseorang yang hingga kini masih dalam pengejaran Polisi.
“Saat Satresnarkoba turun ke lokasi dan mendapatkan tersangka inisial A yang ada di lokasi, yang mana tersangka sedang menjual paket sabu. Ada 3 pembeli disitu. Pemakai tidak kita temukan barang bukti. Kita cek, ternyata positif. Selanjutnya kita rehab. Pengakuan tersangka; sudah menjual shabu kurang lebih 2 bulan. Dia Membeli di AT yang masih DPO. Tersangka mengaku, bila paket sabu itu dijual kepada 1 orang, tersangka akan dapat untung 3 juta rupiah. Beberapa paket sudah terjual. Selebihnya sudah kita amankan,” terangnya.
Sementara itu, barang bukti (BB) yang berhasil disita petugas antara lain; 133 paket/bungkus shabu dengan rincian; 28 paket/bungkus shabu dengan berat 2,74 gram. 31 paket shabu kristal seberat 3,54 gram, 74 paket shabu 9,66 gram, 2 bungkus rokok surya, 1 kantong plastik, uang tunai senilai Rp 1.490.000 dan 1 unit HP merk Nokia warna hitam.
Kata Nugroho, total BB yang telah diamankan seberat 15, 94 gram. Dengan asumsi, bila itu membuat teler 10 orang, maka sebanyaj 150 orang yang terselamatkan.
Sementara itu, pasal yang disangkakan terhadap tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu adalah, Pasal 114 ayat 2 Juncto (jo) pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 1999 dengan ancaman pidana penjara singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun atau pidana mati dan atau pidana penjara seumur hidup. (Non)