Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang meringkus Hendra alias Ayang (35), pelaku kejahatan seksual terhadap anak bawah umur. Pelaku ditangkap petugas di Jalan MT Haryono, km 3 Tanjungpinang, beberapa hari yang lalu.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando mengatakan penangkapan terhadap pelaku ini setelah pihaknya melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dari salah satu orang tua korban pada 06 Oktober 2021 lalu.
“Korban ini yang ditemukan di Kampus Umrah dekat Dompak. Kepada orang tuanya, korban mengaku dibawa seseorang pria yang tidak dikenal. Korban mengaku bahwa pria tersebut melakukan perbuatan tak senonoh, kemudian korban ditinggalkan di seputaran Dompak,” ujar Fernando, didamping Kasat Reskrim AKP Awal Sya’ban Harahap dan Kasi Humas Iptu Supirhadi, saat konfrensi pers di Mako Polres Tanjungpinang, Senin (20/12/2021) pagi.
Pelaku, sambung Fernando, mengakui bahwa telah melakukan perbuatan tak senonoh tersebut di tujuh TKP dengan korban empat orang anak perempuan dan tiga orang anak laki-laki.
“Laporan polisi yang kami terima baru dari tiga orang korban. Sedangkan empat lainnya masih dalam tahap penyelidikan karena keluarga belum melaporkan mungkin karena malu sebab ini aib,” kata Fernando.
Atas perbuatannya, terang Fernando, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Undang-undang tentang perlindungan anak.
“Pelaku terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp5 miliar,” tandas Fernando. (doe)