Site icon BatamInfo.co.id

Polsek KKP Amankan 9 Orang CPMI Non Prosedural, Satu Ditetapkan Tersangka

Keterangan : RA (61 Tahun) ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian usai terbukti menjadi Koordinator para CPMI Non Prosedural. (Sumber : Polsek KKP Kota Batam).

Bataminfo.co.id, Batam – Kepolisian Sektor Keamanan Kawasan Pelabuhan (KKP) Kota Batam amankan 9 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non prosedural (ilegal) di Pelabuhan Internasional Batam Center, Kota Batam.

Kanit Reskrim Polsek KKP, Iptu Noval Adimas mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 9 CPMI non prosedural di Pelabuhan Internasional Batam Center, Kota Batam. Dari 9 orang CPMI yang berhasil diamankan Polsek KKP, salah satunya RA (61 Tahun) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai koordinator perekrutan para CPMI tersebut.

“Unit Reskrim Polsek KKP berhasil mengamankan 9 orang calon PMI ilegal. Salah Satu CPMI ditetapkan sebagai tersangka. Ia diketahui sebagai kordinator para CPMI non prosedural,” ujar Iptu Noval, pada Jumat (05/01) sore.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari penolakan keberangkatan terhadap 9 orang calon penumpang tujuan negara Malaysia oleh pihak Imigrasi pelabuhan internasional Batam center pada hari Selasa (02/01) lalu. Kemudian, terhadap 9 orang tersebut langsung diamankan dan dimintai keterangan di pos Polisi Pelabuhan Internasional Batam Center.

“Dari hasil keterangan 9 orang tersebut, mereka mengaku akan dipekerjakan di salah satu perusahaan di negara Malaysia di sebuah perusahaan yang bernama Batai Wood Industry,” ungkapnya.

Para calon PMI itu juga mengaku, dari pekerjaan yang dijanjikan itu, mereka akan diberi upah (gaji) senilai 4000 RM Hingga 5000 RM atau setara Rp 16 juta rupiah. Hasil pemeriksaan juga diketahui ke 9 orang itu dibiayai oleh seorang pria berinisial DS.

“Jadi dari 9 orang calon PMI ilegal ini ada satu pria berinisial RA yang menjadi koordinator. Ra ini yang merekrut 8 orang PMI lainnya atas perintah DS untuk dibawa bekerja di perusahaan Batai Wood Industry di Malaysia,” jelas Iptu Noval.

Selain mengamankan 9 CPMI Non Prosedural, Polisi Juga berhasil menyita, 9 buku paspor, 9 lembar tiket pesawat dan boarding pas pelabuhan, uang 9 lembar pecahan 100 dolar Singapura, 18 lembar uang pecahan 100 Ringgit Malaysia dan satu buah handphone.

“Dari hasil pemeriksaan penyidik, RA telah ditetapkan sebagai tersangka dan RA dijerat dengan pasal perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya.

Exit mobile version