Bataminfo.co.id- Polsek Batu Ampar Melaksanakan operasi yustisi pada Rabu tanggal 15 Juni 2022 sekira pukul 10.00 Wib , Oprasi Yustisi Perwako No. 49 Tahun 2020 tentang Satgas penanganan dan pencegahan Covid-19.
Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin mengatakan lokasi operasi Yustisi kali ini yakni di Bukit senyum RT 04 RW 06 Kel kp seraya Kec Batu Ampar Kota Batam.
“Hasilnya Didapati 4 ( empat ) orang warga pengendara sepeda motor terjaring Ops Yustisi pelanggar perwako 49 Tahun 2020 dengan pelanggaran tidak menggunakan masker,” ungkapnya.
Dari pelanggaran tersebut petugas kemudian melakukan teguran lisan , kepada warga yg tidak memakai masker baik kepada penguna sepeda motor mau pun pejalan kaki untuk tetap selalu mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan Sesuai perwako batam No.49 tahun 2020.