Site icon BatamInfo.co.id

Polisi Bongkar Pengiriman Sabu 3,1 Kg Lewat Jasa Ekspedisi di Batam, Dua Kurir Ditangkap

Polda Kepri merilis pengungkapan kasus narkoba 3,1 kg dengan dua orang tersangka. Foto : yog/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Tim Opsnal Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri membongkar praktek pengiriman 3,1 kilogram sabu menggunakan jasa ekspedisi di Kota Batam, akhir bulan Oktober lalu.

Selain narkoba 3.147 gram, Polisi turut mengamankan dua orang yang diduga kuat sebagai kurir jaringan narkoba tersebut.

Direktur Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriadi menjelaskan, terbongkarnya praktek pengiriman sabu melalui jasa ekspedisi tersebut berdasarkan informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim melakukan pengecekan ke Kantor J&T Expres tersebut, dan ternyata benar adanya 1 (satu) buah kardus yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus diduga narkotika jenis sabu,” ujar Muji didampingi Kaur Mitra Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKP Syarifuddin pada Rabu (11/11/2020).

Sanjutnya, tim melakukan pengembangan terhadap pengirim paket tersebut. Sekira pukul 19.50 WIB dilakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku di daerah Lubuk Baja.

“Tersangka berinisial MI serta mengamankan barang bukti satu bungkus sabu di parkiran New Hotel Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam,” bebernya.

Berdasarkan hasil interogasi, tim kembali lakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya berinisial JM di daerah Lubuk Baja.

“Tersangka berinisial JM ditangkap depan Pos Siskamling RT 01 RW 03 Kelurahan Lubuk Baja Kota Batam,” tuturnya.

Adapun modus pemesan barang yang menawarkan pekerjaan melalui media sosial dengan memberikan upah menggiurkan yaitu sebesar Rp 25 juta per orang.

“Dikarenakan mungkin situasi pandemi ini susah mendapatkan pekerjaan maka 2 (dua) orang yang berinisial MI dan JM ini mengambil tawaran pekerjaan tersebut untuk mengambil barang haram tersebut di Kota Batam dan mengirim barang tersebut melalui jasa pengiriman barang tujuan Makassar, Sulawesi Selatan dengan mendapatkan upah masing-masing sebesar Rp 25 juta per orang yang dibayarkan setelah barang tersebut tiba di tujuan,” pungkasnya.

Atas perbuatanya, kedua tersangka diterapkan UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (yog)

Exit mobile version