Site icon BatamInfo.co.id

Polda Kepri Musnahkan 7 Kilogram Sabu dan 3 Kilogram Ganja dari 9 Tersangka

Fot liz

Bataminfo.co.id, Batam – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika berupa 7 kilogram sabu dan 3 kilogram ganja. Kegiatan yang berlangsung di kantor Polda Kepri pada pukul 09.30 WIB ini dipimpin oleh Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Anggoro Wicaksono, Jum’at(25/10/24).

Barang bukti ini didapat dari penangkapan sembilan tersangka yang diamankan berdasarkan tujuh laporan polisi. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Joint Investigation, Kantor Wilayah Kemenkumham Karimun, penyerahan dari pihak Bea Cukai, serta dukungan dari stakeholder terkait lainnya.

Dalam salah satu kasus di perairan Karimun, Joint Investigation berhasil menangkap seorang tersangka yang membawa 5 kilogram sabu. Barang tersebut diketahui berasal dari Malaysia dan rencananya akan dibawa keluar dari Batam setelah tiba.

AKBP Anggoro Wicaksono menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti telah mengikuti prosedur operasional standar (SOP) dan ketetapan penyitaan dari kejaksaan.
“Kedepan, kami tidak akan berhenti melakukan pencegahan dan pemberantasan narkotika, dengan terus bersinergi bersama seluruh stakeholder terkait. Harapannya, kerja sama ini akan semakin kuat di masa mendatang,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif dalam melaporkan penyalahgunaan narkotika jika terdapat di lingkungan masyarakat.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan apabila terdapat penyalahgunaan narkoba didaerahnya. Jauhi narkoba karena dampaknya merusak generasi bangsa,” tambah AKBP Anggoro.

Pemusnahan ini menunjukkan komitmen Polda Kepri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, guna melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.

Exit mobile version