Bataminfo.co.id, Batam – Tim Patroli Polairud Mabes Polri berhasil menggagalkan penyelundupan minuman beralkohol dan barang campuran di Perairan Pulau Saloko, Tanjung Riau, pada Jumat (22/1/2021) sekira pukul 19.00 WIB.
Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom melalui Kasubdit Gakum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Nurochman Nulhakim mengatakan, tim Patroli Polairud Mabes Polri amankan satu unit kapal speed boat yang hendak membawa barang campuran dan mikol.
“Tim melakukan pemeriksaan terhadap speed boat yang sedang melakukan pelayaran. Dari hasil pemeriksaan, didapati bahwa speed boat tersebut berlayar dari Tanjung Riau, Batam dengan tujuan Kabupaten Karimun membawa muatan barang campuran dan mikol,” ujar Nurochman saat dikonfirmasi pada Sabtu (23/1/2021) siang.
Lanjutnya, dari pemeriksaan didapati mikol tersebut bermerek Tiger, Chivas dan Red Label tanpa dilengkapi dokumen Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPBB) dari Bea dan Cukai.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, tim membawa nakhoda kapal berinisial IS beserta 2 (dua) orang ABK dan barang bukti berupa 1 (satu) unit speed boat dibawa ke Mako Polairud Polda Kepri untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” imbuhnya.
Terhadap saudara IS selaku nakhoda 1 (satu) unit speed boat diduga melakukan tindak pidana tentang kepabeanan. (yog)