Site icon BatamInfo.co.id

PNS Dilarang Cuti, Pemerintah Ubah Hari Libur Nasional

Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto : tribunnews

Bataminfo.co.id – Pemerintah memutuskan untuk mengubah waktu dua hari libur nasional dan meniadakan satu cuti bersama tahun ini.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, keputusan ini diambil untuk meminimalisir lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

“Ada tiga poin, pemerintah memutuskan mengubah 2 hari libur nasional dan 1 hari meniadakannya,” ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual Jumat (18/06/2021) kemarin.

Adapun dua hari libur besar yang digeser pelaksanaanya yaitu Tahun Baru Islam 1443 yang awalnya ditetapkan Selasa, 10 Agustus 2021, digeser menjadi Rabu, 11 Agustus 2021.

Kemudian, hari libur untuk peringatan Maulid Nabi Muhammad yang semula jatuh pada Selasa, 19 Oktober 2021, digeser menjadi Rabu, 20 Oktober 2021.

Sementara itu, libur cuti bersama yang ditiadakan atau dihilangkan adalah libur bersama Natal yang jatuh pada 24 Desember 2021.

Tak hanya tiga keputusan ini, pemerintah pun melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengambil cuti bersama pada saat hari kejepit di antara hari libur nasional. Hal ini tak lain bertujuan untuk mengurangi mobilitas dan penyebaran kasus Covid-19.

“ASN sesuai ketentuan punya hak cuti perorangan. Tapi, kami putuskan demi kemaslahatan bahwa hak cuti ASN itu untuk sementara ditiadakan,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo dalam konferensi pers tersebut.

“Pengertian ditiadakan jangan sampai Sabtu libur, Minggu libur, hari besar keagamaan Selasa libur. Terus nanti semua ASN minta cutinya Senin. Ini dilarang. Cari cuti hari lain saja,” tegas Tjahjo. (*)

Sumber : CNBCIndonesia.com

Exit mobile version