Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Berdasarkan surat keputusan gubernur kepri nomor B/523/2670/DKPDKP-SGT/2022 perihal Pembinaan nelayan kecil yang terjadi, akibat penangkapan 2 Kapal Nelayan Pukat yang di tangkap oleh PSDKP Batam telah pun di respon oleh La Ode Selaku Sekretaris Dinas Kelautan Dan Perikanan Provisi Kepri Pada, Selasa (22/11)
La Ode menjelaskan sampai saat ini terkait penangkapan dua Kapal Pukat Tersebut sudah di lakukan pembinaan karena sudah dilakukan Konsultas dengan Dirjen PSDKP Jakarta
“Terkait kapal yang ditangkap pangkalan PSDKP Batam, bahwa sesuai ketentuan dan hasil konsultasi dengan dirjen PSDKP di Jakarta, bahwa mengingat kapal yang ditangkap adalah nelayan kecil <10 GT maka pembinaan diserahkan kepada pemerintah Provinsi" tulis La Ode Selaku Sekretaris DKP Provinsi Kepri Pada, selasa (22/11)
Selanjutnya "dalam melakukan pembinaan, Pemerintah Provinsi meminta pemilik kapal atau Nakhoda" Jelasnya kembali saat di wawancara media Bataminfo.id Beliau juga menjelaskan bahwasannya DKP Provinsi Kepri telah "menyerahkan alat tangkap yang tidak sesuai aturan kepada Pemprov (DKP) kepri, mewajibkan untuk melengkapi dokumen perizinan kapal, Mewajibkan mengganti alat tangkap sesuai ketentuan dan melakukan wajib lapor pada DKP Prov Kepri setiap Minggu sampai dengan dokumen perizinan kapal dinyatakan lengkap"jelasnya kembali Padahal berdasarkan Permen KP No.18 tahun 2021 mengatur tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan. Di dalam aturan di tegaskan pukat trol tidak di perbolehkan beroperasi. Bahkan pelarangan penggunaan jaringan prair tersebut telah di Atur di pasal 9 ayat 1 uu no 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas uu no 31 Tahun 2004 tentang perikanan berbunyi setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa dan atau menggunakan, alat penangkapan dan atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan dikapal penangkapan ika di wilayah pengelolaan perikanan di Negara NKRI. Dimana sanksi tersebut di atur di dalam pasal 85 UU nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan yang berbunyi, setiap orang dengan sengaja, memiliki, menguasai, membawa dan atau menggunakan alat penangkap ikan dan atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan di Negara NKRI Sebagai mana di maksud pada pasal 9 di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling Banyak 2 Miliyar Rupiah Namun pada kenyataannya Gubernur Provinsi Kepri hanya menginstruksikan pegawai Penyidik PPNS atau Pengawas Perikanan Provinsi Kepri untuk menyita dan memusnahkan alat tangkap yang di gunakan Namun pada kenyataannya Gubernur Provinsi Kepri yang berdasarkan surat no nomor B/523/2670/DKPDKP-SGT/2022 perihal Pembinaan nelayan kecil hanya menginstruksikan pegawai Penyidik PPNS atau Pengawas Perikanan Provinsi Kepri untuk menyita dan memusnahkan alat tangkap yang di gunakan (Budi)