Bataminfo.co.id, Bintan – Pemerintah akan menggunakan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura untuk mengejar pengemplang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Hal itu diungkap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan usai kedua negara menyepakati kerja sama di bidang hukum lewat perjanjian ekstradisi yang progresif.
‘Senjata’ baru itu juga disebut Luhut fleksibel dan antisipatif terhadap perkembangan bentuk dan modus tindak kejahatan di masa sekarang dan masa depan.
Selain itu, kedua negara juga menyepakati pemberlakuan masa berlaku surut atau retroaktif hingga 18 tahun terhadap tindak kejahatan yang berlangsung sebelum berlakunya perjanjian ini.
“Dengan berlakunya perjanjian ini, Indonesia akan mampu menuntaskan pelaku kejahatan di masa lampau dan siap untuk mengimplementasikan Keputusan Presiden terkait Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI,” kata Luhut mengatakan dalam unggahan akun Instagram pribadinya @luhut.pandjaitan, Selasa (25/1).
Lebih lanjut, Luhut juga menyebut kedua negara juga menyepakati Defense Cooperation Agreement (DCA) sebagai bentuk kebijakan bilateral secara reguler mengenai isu-isu keamanan.
Sebagai informasi, Luhut bersama beberapa menteri Kabinet Indonesia Maju seperti Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mendampingi Presiden Joko Widodo untuk menerima tamu kenegaraan yakni Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Bintan, Kepulauan Riau pada Selasa kemarin.