Bataminfo.co.id, Batam – Penawaran jasa penyelundupan telepon seluler dari Batam ke luar daerah kini tersedia hampir di setiap toko. Mulai dari harga hingga modus pengiriman rata-rata sama persis. Seumpama isyarat bahwa permainan ini terpola kompak dalam satu jaringan.
Seperti penelusuran Bataminfo, di sejumlah toko dekat sentra penjualan ponsel black market di kawasan Nagoya misalnya. Di sana tak perlu bisik-bisik lagi untuk sekedar mendapat layanan ilegal ini. Para penjajanya bahkan kian berani mengungkap rahasia bisnis gelap mereka. Demi persaingan.
Salah seorang pedagang, Jack, bukan nama asli, mengungkapkan sebenarnya ada dua metode yang dipakai ketika mengirim barang. Dalam praktik lapangannya, tentu saja mengandalkan aparat supaya tak tertangkap.
“Tidak semua toko, kalau di tempatku jualan cuma ada tiga toko yang mau bantu. Tetapi ya mungkin karena di sini semua masih satu jaringan, otomatis jadi gampang,” kata pria berkulit putih itu kepada BATAMINFO, ditemui di bilangan Nagoya, Jum’at (3/7) kemarin.
Modus pertama kata dia yaitu dengan menggunakan salah satu jasa titipan barang atau ekspedisi jalur laut. Di mana pada skema perjalanan barang awalnya bakal diatur dulu agar singgah ke satu alamat yang sama di Pekanbaru.
Penerimanya merupakan salah satu oknum aparat berinisial F. Tugasnya yakni adalah menghandle semua ponsel tersebut untuk lanjut disebar lewat jalur darat menuju ke alamat penerima sebenarnya.
“Mau ke Jakarta ataupun daerah lain, sepengalamanku tiga tahun di bisnis ini semua pengiriman itu lewat Pekanbaru. Dikirim ke satu nama oknum. Dia yang handle untuk penyebaran selanjutnya,” ungkapnya.
Sementara patokan ongkos kirim punya dua harga dasar. Untuk iPhone 11 ke bawah itu biaya kirim dibanderol seharga Rp 250 ribu. Sedangkan kalau ongkos kirim untuk setara iPhone 11 Pro Max ke atas, sedikit lebih mahal yaitu Rp 500 ribu.
“Karena di sini naik kapal, jadi umumnya pengiriman itu bekisar 5-7 hari,” kata dia.
Sedangkan metode kedua yaitu pengiriman “Port to Port” atau tepatnya mode pengiriman via bandara muat hingga ke pelabuhan atau bandara bongkar. Sebenarnya banyak cara bisa dilakukan di sini, utamanya tentu masih tetap melibatkan oknum.
“Sama ada juga pengiriman hitungan jam, satu unit ponsel Rp500 ribu. Sistemnya dia ikutin jadwal penerbangan,” ujarnya.
Praktik ini jelas saja membuat negara rugi. Seharusnya barang-barang impor yang keluar dari Batam, wajib membayar pajak sebesar 17,5 persen.
Dalam artian bila harga ponsel iPhone 11 Pro Max, Rp18 juta, berarti besaran pajak yang harus dibayarkan untuk sekali pengirimannya yakni bekisar Rp3 juta.
“Memang dari dulu gitu. Kalau ikut aturan udah jutaan lah, mana ada yang mau beli,” ungkapnya.
Parahnya lagi, kerugian negara pun ditenggarai menjadi berlipat ganda apabila melihat ponsel yang beredar sekarang nyatanya rata-rata ditenggarai merupakan barang selundupan asal Singapura.
Salah satu teranyar yakni, iPhone SE generasi kedua (2020), yang belakangan sudah didapati marak berbedar di pasaran Batam, padahal izin distribusi ponsel cerdas itu di Indonesia disebutkan belum kelar.
Beberapa toko yang kedapatan menjual diantaranya sebut saja yakni gerai PS, berlokasi di bilangan Batam Kota, tak jauh dari Perumahan Marchelia. Selain itu ponsel ditemukan juga sudah beredar di pusat perbelanjaan LP dan NH lantai dasar.
Perihal ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam yang dikonfirmasi mengaku belum mengetahui perihal beredar luasnya ponsel keluaran terbaru tersebut.
Kepala Disperindag Kota Batam, Gustian Riau mengaku, pihaknya masih difokuskan permasalahan penerapan aturan IMEI atas ponsel-ponsel baru yang beredar di Batam.
“Kalau memang ada ponsel yang belum didistribusikan secara resmi di Indonesia tapi sudah dijual di Batam, ya kita akan lakukan pengawasan. Kita juga baru tahu soal ini karena selama ini kita fokus soal IMEI. Kita akan turun ke lokasi lah untuk mengecek itu,” katanya. (nio)