Bataminfo.co.id, Batam – Polisi mengungkap motif pencurian Handy Talky milik petugas Polantas di Ruangan Unit Lakalantas Polresta Barelang yang terekam circuit closed television (CCTv). Pelakunya bernama CGS alias K (47) merupakan oknum wartawan media online ternama di Batam.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan saat dikonfirmasi mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka, ia nekat mencuri HT dinas milik negara tersebut untuk memonitoring kegiatan polisi.
“Untuk monitor kegiatan kepolisian HT tersebut diambil,” kata Andri saat dihubungi, Minggu (21/06/2020).
Dijelalaskan Andri, aksi pencurian itu terjadi pada Jum’at 12 Juni, sekira pukul 18.00 WIB. Saat itu tersangka memanfaatkan kondisi lengang, untuk mengambil HT yang sedang dalam posisi dicharge melalui celah jendela.
“Setelah berhasil melakukan aksinya, kemudian HT diletakan di dasbor motor miliknya untuk dibawa pulang ke rumah,” ujarnya.
Kemudian seminggu setelahnya pada Jumat 19 Juni, tersangka yang telah teridentifikasi identitasnya diundang datang ke Polresta Barelang. Setelah dibiarkan bersantai sebentar, ia langsung diinterogasi dan diperlihatkan rekaman CCTv yang berada di ruangan Laka Lantas.
“Pelaku mengakui semua perbuatannya telah mengambil HT tersebut,” kata Andri.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu berupa 1 unit HT merek Motorola XTS 2500, serta pakaian yang dipakai tersangka saat melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHPidana atau pasal 363 ayat (1) ke 3 dengan ancaman pidana paling lama 7 (tujuh) tahun. (nio)