Site icon BatamInfo.co.id

Nyaris Kabur ke Surabaya, Seorang Pemuda Diringkus Polisi Karena Diduga Mencuri Emas Warga

Ket Foto: Barang Bukti (BB) berupa emas yang sempat dicuri oleh pelaku | dok.Humas Polsek Bengkong

Bataminfo.co.id, Batam – Nekat mencuri emas, Pria berinisial DRT (24) akhirnya dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Bengkong, saat dirinya hendak berangkat ke Bandara Hang Nadim Batam menuju kota Surabaya pada Selasa siang, (27/9/2022). 

DRT ini diduga melakukan aksi pencurian sejumlah perhiasan milik Melvi Thobias (42), warga Perumahan Golden Prima, Kecamatan Bengkong, kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). 

Kapolsek Bengkong, Iptu Mardalis membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap pencurian di rumah Melvi tersebut.

“Iya benar, korban sudah membuat laporan ke kita dan kami sedang melakukan lidik atas kasus ini. Berdoa saja semoga tim Reskrim kita bisa menangkap pelaku secepatnya. Pelaku diamankan anggota saat sedang menunggu di gate keberangkatan sekitar di Bandara Hang Nadim Batam sekira pukul 14.30 WIB. Saat ini terduga pelaku sedang diperiksa anggota penyidik. Kita tunggu perkembangan selanjutnya,” ucap Iptu Mardalis. 

Dari tangan DRT, polisi menyita barang bukti berupa 2 kalung emas beserta liontin (salib, mata rusa), 1 cincin berlian, 3 cincin emas, 1 gelang kaki emas, 1 anting berlian, dan 1 jam tangan merk Redamancy warna hitam lengkap dengan kotaknya.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan 1 lembar surat bukti gadai dari pegadaian, 1 lembar surat dari salah satu toko emas di Batam, 1 tas warna hitam merek converse, 1 dompet warna cokelat merek longchamp berisikan surat perhiasan dan buku rekening.

Selanjutnya polisi juga menyita alat yang digunakan pelaku saat beraksi seperti 1 anak tangga alumunium, 1 unit motor Vega R warna merah hitam, 1 gunting stainless stenlis dan 1 kayu panjang bermata besi.

Terduga pelaku diancam dengan pasal 362 dan atau pasal 367 KUHPidana tentang Pencurian dalam Keluarga dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun.

Diberitakan sebelumnya, rumah warga milik Melvi Thobias (42) yang berlokasi di Perumahan di Golden Prima, Blok Q Nomor 19, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau, dibobol maling. Sejumlah perhiasan senilai kurang lebih Rp90 juta ludes digondol pelaku.

Melvi menceritakan kronologi kejadian terjadi sekitar pukul 11.30 WIB, Senin (26/09/2022), ketika dia baru pulang bekerja menemukan pintu di bagian belakang dalam keadaaan terbuka, serta terdapat tanda kerusakan pada pintu.

“Setelah sampai rumah, lihat pintu belakang rumah sudah kebuka dan ternyata pintu rumah sudah dibobol,” ucapnya dalam rilis yang diterima dari Polsek Bengkong, Selasa (27/09/2022).

Setelah masuk ke dalam rumah, Melvi mengaku kaget melihat kamarnya dalam kondisi berantakan, pakaian yang tersimpan di lemari juga ia temukan dalam keadaan berserak di lantai. Setelah diperiksa, Melvi mengaku kalau sejumlah perhiasan miliknya telah hilang.

“3 kalung emas beserta liontin, 7 cincin emas, 1 gelang kaki emas, 1 anting berlian, 1 jam tangan mewah, dan 1 dompet berisi surat perhiasan serta buku rekening bank, totalnya sekitar Rp90 juta,” tuturnya. (Non/BI)

Exit mobile version