Site icon BatamInfo.co.id

Modus Baru Penyelundupan 107 Kg Narkoba di Laut Batam, Gunakan Kapal Mewah Kelabui Petugas

Waka Polda Kepri Brigjen Darmawan, didampingi Kakanwil DJBC Kepri bersama pejabat lainnya menunjukkan barang bukti 107,258 kg hasil pengungkapan jaringan internasional di Batam. Foto : yog/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepri mengungkap jaringan narkoba internasional dari China, Malaysia dan Indonesia di Perairan Pulau Putri, Nongsa, Kota Batam, pada Minggu (5/9/2021) lalu.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas meringkus lima orang pelaku dengan barang bukti 107,258 kilogram sabu. Adapun para pelaku yang diamankan yakni berinisial RH (26) asal Jakarta, EAH (25) asal Sulut, A (23) asal Jakarta, dan H (33) asal Jabar. Dan satu orang lagi inisial J. Selain lima tersangka dan barang bukti sabu, petugas juga berhasil amankan barang bukti lain berupa 6 buah tas ransel serta 1 unit Kapal yang digunakan para pelaku.

Waka Polda Kepri, Brigjen Pol Darmawan menuturkan modus yang digunakan pelaku dalam melakukan penyelundupan sabu tersebut yakni modus terbaru. Yaitu, menggunakan kapal mewah dengan harapan aparat tidak mencurigai dan melakukan pemeriksaan.

“Biasanya mereka menggunakan kapal nelayan dan kapal cepat, tapi sering terendus. Dan, ini modus baru mereka menggunakan kapal mewah Yacht. Tetapi bagi kami dengan kerjasama dan sinergi yang baik, dan mendapatkan  informasi, modus ini menjadi biasa dan bisa kita ungkap,” kata Darmawan, didampingi Kabidkum, KA PN Batam, Kapolresta Barelang, KA Kanwil DJBC, Dir Resnarkoba, KA BNNP Kepri, dan Kajari Batam, saat ekspose di mako Polresta Barelang, Senin (20/9/2021) siang.

Dikatakan Darmawan, narkoba jenis sabu sebanyak 107,258 kg dikemas dengan rapi dalam bungkusan teh china merk Guanyinwang. Pengungkapan ini baru dilakukan pres rilis karena petugas masih berupaya mencari dan mengumpulkan bukti-bukti serta  juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

“Tim sudah sering melakukan penangkapan terhadap penyelundupan barang haram tersebut, namun pengungkapan kali ini merupakan penangkapan terbesar yang dilakukan oleh Polresta Barelang,” ucap Darmawan.

Baca Juga : Polisi dan Bea Cukai Ungkap Jaringan Narkoba Internasional di Batam, 107 Kg Sabu Diamankan

Dipaparkan Dermawan, Batam bukan tempat tujuan barang haram tersebut, melainkan Kalimantan. Dikatakannya, Batam hanya sebagai tempat persinggahan sementara para pelaku, namun berujung pada penangkapan. Ia mengatakan, modus ini bisa dikatakan modus terbaru yang digunakan pelaku.

“Bukan Batam yang dituju para pelaku, melainkan Kalimantan. Boleh dikatakan, mereka hanya singgah sebentar di Batam, tetapi Tim akhirnya berhasil menangkap mereka. Ini bisa dibilang modus terbaru,” pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kakanwil DJBC Kepri, Akhmad Rofiq mengajak masyarakat kota Batam untuk bersinergi dalam mengungkapkan serta membasmi kasus- kasus seperti narkoba yang menurutnya akan merusak mental anak bangsa.

“Ayok masyarakat Batam, kita harus bersinergi, bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam mengungkapkan kasus-kasus seperti ini, agar anak-anak kita nanti tidak terjerumus dalam kasus narkoba seperti ini,” ucapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 jo pasal 115 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 Tahun, seumur hidup dan atau hukuman mati. (Non)

Exit mobile version