Site icon BatamInfo.co.id

Mabuk! Pria Ini Tikam Pria di Pasific Hotel, Polisi Amankan Pelaku dan Pisau Badik

Ket Foto: Polsek Batu Ampar gelar  konferensi pers ungkap kasus penikaman | Selasa, (30/22) | Dok.Non/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Akibat mabuk, Pria berinisial MA gelap mata hingga menikam seorang pria di Parkiran Pujasera Pasific Hotel, Jodoh, kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). 

Sebagaimana diketahui, perisitiwa ini terjadi pada Minggu, 28 Agustus 2022 lalu, sekitar pukul 04.00 dini hari. Saat itu, pelaku diketahui sudah berada dalam pengaruh minuman keras (miras) atau alkohol, sehingga diduga tak lagi sadar dan sempat cek-cok dengan korban berinisial BF sebelum menikamnya dengan pisau. 

“Ini adalah kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku berinisial MA terhadap korban BF di Parkiran Pujasera Pasific. Motifnya, hanya berdebat, lalu terjadi kesalahpahaman atau cek-cok diantara mereka. Nah, mereka kan sama-sama dalam kondisi mabuk. Pelaku tak terima dan menikam bagian perut korban dengan menggunakan pisau badik. Pisau itu memang sudah dibawa pelaku,” jelas Kapolsek Batu Ampar, Kompol Salahuddin. Selasa, (30/8/2022). 

Salahuddin menyebutkan, pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Batu Ampar yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Ipda Much Dirga Pradhira Irianto Yasir, dikediamannya yakni di depan Martabak Har Nagoya, Batam. 

Sementara, pelaku MA saat ditanyai, dia membenarkan bahwa pisau badik tersebut memang miliknya yang dibeli melalui online shop. 

“Iya, pisau itu saya bawa untuk berjaga-jaga. Itu saya beli di online,” tuturnya. 

Aksi konyol MA itu membuat korban akhirnya mengalami luka yang cukup parah pada bagian perutnya.  Korban BF terpaksa harus dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Budi Kemuliaan untuk mendapatkan perawatan yang intensif. 

Selanjutnya, barang bukti (BB) yang telah diamankan oleh pihak kepolisian terdiri dari 1 helai celana pendek berwarna putih, 1 helai baju kaos warna hitam dan 1 unit sarung pisau warna krem (corak warna kuning gading) berbahan kayu. 

Atas perbuatannya itu, pelaku akhirnya dikenai pasal 351 ayat (2) dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. (Non) 

Exit mobile version