Bataminfo.co.id, Batam – LSM Badan Pemantau Kebijakan Pendapatan Pembangunan Daerah (BPKPPD) Kepri akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bright PLN Batam pada Rabu (3/3/2021) mendatang.
Aksi itu dilakukan karena bright PLN Batam melakukan pemutusan kontrak dengan pihak perusahaan TV Kabel.
“Tuntutan kami yaitu menuntut pihak PLN memutus kontrak TV kabel yang selama ini memakai tiang listrik milik negara,” ujar Ketua LSM BPKPPD Kepri, Edy Susilo saat ditemui di Kantor Advokat Bottor Erikson Pardede & partners pada Senin (1/3/2021) siang.
Lanjutnya, Kalau Bright PLN tidak mau melakukan putus kontrak, kami menduga ada oknum dari Bright PLN mempunyai kepentingan tertentu.
“Kami akan laporkan ke Polresta Barelang untuk segera lakukan penangkapan terhadap oknum-oknum yang telah merugikan negara,” bebernya.
Edy juga menambahkan, kami memiliki barang bukti yang mana pihak perusahaan TV kabel telah merugikan negara.
“Salah satu bukti yaitu TV kabel mengambil konten penyiaran baik dari youtube, dan saluran tertentu secara ilegal,” pungkasnya. (ina)