Site icon BatamInfo.co.id

Larangan Peredaran Obat Sirup, Polresta Tanjungpinang Pantau ke Apotek

Fot: dok Budi

Bataminfo..co.id, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang melakukan sosialisasi dan himbauan peredaran obat sirup di Apotek dan swalayan di Kota Tanjungpinang, guna menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan RI mengenai penyetopan sementara penjualan obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.

Sebagaimana diketahui, SE itu dikeluarkan Kemenkes RI menyusul temuan kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak di sejumlah wilayah di Indonesia.

“Kita telah lakukan pengecekan sekaligus himbauan kepada apotek-apotek dan swalayan agar sementara tidak menjual obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat,” ujar Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si. kepada media Bataminfo Sabtu (22/10)

Pangecekan dilakukan pada hari Jumat jam 13.00 WIB di beberapa apotek yang berada di wilayah Kota Tanjungpinang, Petugas kemudian meminta kepada pihak apotek dan swalayan untuk sementara tidak menjual obat-obatan dalam bentuk sirup kepada masyarakat.

Dijelaskan Kapolresta Tanjungpinang, ke depan pihaknya bersama instansi terkait akan melakukan sosialisasi lanjutan mengenai Surat Edaran Kementerian Kesehatan ini.

“Kita bersama stakeholder akan turun bersama. Kita akan berikan edukasi baik kepada apotek,swalayan, rumah sakit, klinik maupun masyarakat. Semoga Kota Tanjungpinang terhindar dari penyakit ini,” ungkapnya

Kapolresta Tanjungpinang juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak panik dalam menyikapi kasus gangguan ginjal akut pada anak ini.
Ia meminta kepada orangtua untuk tetap tenang dan mengikuti setiap himbauan pemerintah.

“Waspada, namun tidak perlu panik. Bagi orang tua yang memiliki anak khususnya balita, untuk sementara jangan memberikan obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan,” ucapnya. (Budi)

Exit mobile version