Site icon BatamInfo.co.id

Kongkalikong Pengusaha dan Pejabat BC Batam, 556 Kontainer Tekstil Ilegal Lolos

Suasana kantor KPU Bea Cukai Batam, Selasa (09/06/2020). Foto: nio/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Kejaksaan Agung RI berhasil mengungkap kongkalikong empat pejabat aktif Bea Cukai Batam dan seorang pengusaha importir dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) importasi tekstil pada Dirjen Bea Dan Cukai Tahun 2018 sampai dengan 2020.

Mereka masing-masing berinisial MM, DA, HAW, dan KA yang merupakan pejabat aktif BC Batam. Kemudian IR selaku pemilik PT Flemings Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima.

Kelimanya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka, setelah melalui proses gelar perkara dan berhasil terkumpulnya alat bukti, berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 22 tanggal 27 April 2020 dan surat perintah penyidikan nomor 22 a tanggal 6 Mei 2020.

“Mereka 4 pejabat BC Batam telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses importasi produk kain yang dilakukan melalui Kawasan Bebas Batam bersama dengan tersangka IR,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, dalam siaran persnya yang diterima Bataminfo, Rabu (24/06/2020).

Hari memaparkan kalau Tim Jaksa Penyidik mendapatkan temuan baru dalam kasus ini yakni, soal adanya temuan tambahan jumlah kontainer tekstil import ilegal, yang dari sebelumnya hanya 27 menjadi 556 unit.

Di mana proses importasi ratusan unit kontainer itu kata Hari, diloloskan dengan modus mengubah Invoice ke nilai yang lebih kecil untuk mengurangi Bea Masuk dari total yang seharusnya wajib dibayarkan oleh PT. FIB dan PT. PGP ke negara.

Sekaligus juga dengan mengurangi volume & jenis barang dengan tujuan mengurangi kewajiban Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) dengan cara menggunakan Surat Keterangan Asal (SKA) yang tidak benar.

“Hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya produk kain impor di dalam negeri sehingga menjadi penyebab kerugian perekonomian Negara,” tegas Hari.

Adapun penerapan pasal yang disangkakan yaitu Primair : Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Susidiair : Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Seperti diketahui, sejak tahun 2017 ada 537 kontainer bermuatan tekstil masuk ke Indonesia melalui Kota Batam. Diimportasi oleh PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Gramindo Prima (PGP), keduanya merupakan perusahaan pemilik 27 kontainer kain premium ilegal.

Ratusan kontainer tekstil itu, proses importasinya hingga penerbitan surat persetujuan pengeluaran barang (sppb), ditenggarai menyalahi aturan.

Hal tersebut dibeberkan oleh Dewi Ratna, selaku pengusaha pengguna jasa kepabeanan (PPJK). Dia berperan dalam pengurusan tekait formalitas kepabeanan dua perusahaan importir tersebut ke Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC).

“Dari awal saya sudah wanti-wanti. Karena apa yang importir lakukan kayaknya sudah ada tindak pidana. Hanya dengan melihat dokumen saja, saya sudah tau permainannya kasar,” kata Dewi memulai perbincangan di kantornya di bilangan Batuampar, Rabu 13 Mei 2020. (nio)

Exit mobile version