Bataminfo.co.id, Batam – Komisi III DPRD Kota Batam melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi penimbunan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Rempang Cate, Kota Batam, Senin (4/5/2020) kemarin.
Hal ini dilakukan terkait temuan puluhan ton limbah B3 berbagai jenis yang belum dan sudah di timbun di dasar tanah di salah satu lahan kelurahan tersebut.
Sekretaris Komisi III, Arlon Veristo menegaskan, praktik ini terang menyalahi prosedur yang berlaku dan sangat dilarang.
“Sangat disayangkan masih banyak oknum yang buang limbah sembarangan. Kita sangat prihati, seharusnya limbah tidak boleh dibuang sembarangan,” kata Arlon kepada awak media.
Untuk itu, pihaknya akan memanggil Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam untuk mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan kasus ini.
Tidak hanya itu, pemilik lahan akan segera dipanggil untuk dapat menjelaskan atas temuan limbah yang diduga dibuang untuk menghemat biaya pemusnahan itu.
“Ini diduga ada unsur kesengajaan. Kita akan panggil pemilik lahan begitu juga dengan DLH Kota Batam terkait,” jelas Arlon.
Sebelumnya, sebuah lokasi penimbunan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Rempang Cate, Kota Batam, di amankan petugas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Batam, Minggu (3/5/2020).
Dari lokasi tersebut petugas menemukan puluhan ton limbah B3 berbagai jenis yang belum dan sudah di timbun di dasar tanah. Petugas pun langsung memasang garis pengaman terhadap drum yang masih berisi limbah B3 tersebut.
Diduga limbah B3 itu milik oknum pengusaha nakal yang mencari keuntungan pribadi dengan menjadi lokasi itu untuk menimbun limbah secara ilegal di tengah pandemi Covid-19.
Ketua Komite Peduli Lingkungan Hidup Kota Batam, Azhari menuturkan pembuangan limbah di lokasi tersebut diduga untuk menghemat biaya pemusnahan. Diduga limbah itu milik PT DAC yang merupakan pengepul limbah terbesar di Kota Batam.
“Limbah itu diduga milik PT DAC. Sengaja perusahaan melakukan penimbunan di Rempang Cate untuk menghemat biaya,” ujar Azhari. (nio)