Site icon BatamInfo.co.id

Kenal Lewat Aplikasi, Korban Pencurian Di Tendang Sampai Terjatuh

Keterangan Foto: Pelaku Pencurian yang saat ini sedang di bawa ke Polresta Tanjungpinang : Dok : Tim

Keterangan Foto: Pelaku Pencurian yang saat ini sedang di bawa ke Polresta Tanjungpinang : Dok : Tim

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pria Inisial (MA) 26 tahun tersangka pelaku pencurian dengan Kekerasan (Curas) di Jl. Raya Dompak Kota Tanjungpinang, Rabu (04/01/2023).

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang Akp Ronny Burungudju, membenarkan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan Kekerasan (Curas), dan Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang yang di pimpin oleh Ipda Freddy simanjuntak, berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti dan saat ini tersangka ditahan di Polresta Tanjungpinang.

Adapun kronologis kejadian tindak pidana (Curas) tersebut terjadi Pada hari Kamis tanggal 03 November 2022 sekira pukul 23.20 Wib, pelapor berada didepan perumahan dompak depan Universitas Umrah, pada saat itu pelaku sedang berboncengan bersama korban, yang mana korban mengenal pelaku dari aplikasi michat

“Pelaku menghentikan kendaraan korban selanjutnya pelaku menendang korban hingga terjatuh yang mengakibatkan luka di bagian tangan dan kaki selanjutnya pelaku merampas kendaraan dan handpone korban membawa kabur motor merk Honda BP 2614 IT type X1B02N04L (A/T Warna Putih Biru, tahunn 2015 dengan nomor rangka : JFP2E1015856 dan 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A57 Warna Hijau dan Uang Tunai sebesar lebih kurang Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah)”ungkapnya

Pada hari selasa tanggal 03 Januari 2023 sekira pukul 13.00 Wib Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan pelaku Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) TKP Jl. Raya Dompak Kota Tanjungpinang di sekitaran wilayah Kota Tanjungpinang.

Pada sekira pukul 14.00 Wib Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Freddy Simanjuntak, mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) tersebut yang sedang berada di Pulau Sirai Mantang Besar Kabupaten Bintan.

Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim langsung menuju ke Pulau Sirai Mantang Besar Kabupaten Bintan.

“Pada pukul 15.00 wib Tim tiba di sekitaran wilayah Sei Enam Kijang Kab. Bintan dan menuju ke Pulau Sirai Mantang Besar Kab. Bintan dan kemudian Tim melakukan penyelidikan di Pulau Sirai Mantang Besar Kab. Bintan tersebut” jelasnya

Pada pukul 20.00 Wib Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Pencurian Dengan Kekerasan (Curas).

Kemudian setelah dilakukan penangkapan Tim melakukan Interogasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui bahwa telah melakukan Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) tersebut di Jl. Raya Dompak pada hari kamis tanggal 03 November 2022 sekira pukul 23.50 Wib dan pelaku mengakui bahwa telah merampas handphone dan sepeda motor korban kemudian korban di tinggalkan di Jl. Raya Dompak Kota Tanjungpinang.

Kemudian setelah dilakukan introgasi pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang guna proses hukum selanjutnya. (Budi)

Exit mobile version