Bataminfo.co.id, Batam – Polda Kepri melakukan autopsi jenazah Hasan Afriandi, anak buah kapal (ABK) Indonesia yang diduga tewas karena dianiaya di kapal Lu Huang Yuan Yu 118 berbendera China.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt menuturkan autopsi dilakukan untuk pengumpulan bukti atas dugaan penganiayaan korban di kapal berbendera China itu.
“Autopsi memerlukan waktu kurang lebih 10 jam. Ini diperlukan sebagai salah satu bukti ilmiah guna mengungkap suatu tindak pidana,” ujar Harry, Jumat (10/7/2020).
Dikatakan Harry, guna proses penyelidikan. Selain melakukan autopsi, pihak Kepolisian juga telah meminta keterangan kru kapal Lu Huang Yuan Yu 118.
“Mereka yang sudah diambil keterangannya yakni 9 orang WNI, 8 WNA asal Filipina dan 15 WNA China. Kesemuanya kru kapal itu,” ucap Harry.
Selain itu, sambung Harry, Polda Kepri juga telah berkoodinasi dengan Kedutaan Besar kedua negara yakni Filipina dan China.
Seperti diberitakan sebelumnya, aparat penegak hukum menangkap kapal Lu Huang Yuan Yu 117 dan 118 berbendera China. Kapal itu diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak buah kapal (ABK) asal Indonesia hingga meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Kepulauan Riau Kombes Harry Goldenhardt mengatakan penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polda Kepri, TNI Angkatan Laut, Badan Intelijen Negara Kepri, Bakamla, Bea dan Cukai, serta KPLP setempat.
“Berhasil mengamankan Kapal Ikan Asing Lu Huang Yuan Yu 117 dan 118 berbendera China. Korban berinisial HA asal Indonesia. Diduga korban kekerasan,” kata Harry lewat siaran pers, Rabu (8/7).
Mulanya, aparat mendapat informasi ihwal dugaan penganiayaan ABK di kapal tersebut. Ada pula informasi tentang keberadaan mayat ABK.
Aparat lantas mencari tahu keberadaan kapal yang dimaksud karena menduga telah terjadi penganiayaan dan perdagangan manusia.
“Dugaan kami, kapal ini salah satunya merupakan tempat dilakukannya penganiayaan dan kapal lainnya sebagai saksi mengetahui kejadian tersebut,” kata Harry. (fnu)