Site icon BatamInfo.co.id

Ini Tahapan Pilkada Serentak 2020 Pada Desember Mendatang

Logo KPU. Foto : internet

Bataminfo.co.id, Batam – Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Batam tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020 ditunda.

Komisioner KPU Batam, Martius mengatakan pemilihan serentak dilakukan 9 Desember 2020 mendatang.

“Tahap awal yaitu tahap persiapan dengan mengaktifikan kembali Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), kemudian melakukan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS),” ujar Martius, Selasa (23/6/2020).

Ia melanjutkan pada tahapan pelaksanaan pemungutan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, diawali dengan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pada tanggal 9 Desember 2020.

“Tanggal 9 Desember 2020 juga dilakukan penyampaian hasil penghitungan suara dari KPPS dan PPS,” tuturnya.

Selanjutnya pada 9 hingga 11 Desember 2020 disampaikan hasil penghitungan suara di TPS dari PPS kepada PPK.

Dilakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kecamatan oleh PPK pada tanggal 10-14 Desember 2020.

“Penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK kepada KPU kabupaten atau kota pada tanggal 10-16 Desember 2020,” katanya.

Selanjutnya rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat tingkat kabupaten/kota pada tanggal 13-17 Desember 2020.

Penetapan hasil rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Sementara itu penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota kepada KPU provinsi untuk pemilihan Gubernur pada tanggal 13-19 Desember 2020.

Pada 16-20 Desember 2020 dilakukan rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi untuk pemilihan Gubernur.

“Lalu dilakukan penetapan hasil rekapitulasi morning penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur,” katanya. (sahab)

Exit mobile version