Site icon BatamInfo.co.id

Dua Kontainer Limbah Minyak Sawit dari Rempang Cate Dikirim ke China

Drum berisi limbah B3 di segel petugas DLHK Pemko Batam, Minggu (3/5/2020). Foto : Yas/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Rempang Cate, Kecamatan Galang, Kota Batam, mulai disorot, setelah Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) menemukan berbagai limbah berbahaya dan beracun menumpuk dalam sejumlah drum pada sebuah lahan di kelurahan itu.

Temuan bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh KPLHI Batam pada, 26 April 2020 lalu. Hasilnya, ditemukan sebentuk lahan yang sudah direncanakan untuk penempatan material kategori limbah B3.

Ketua Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) Kota Batam, Azhari Hamid mengungkapkan, pemilik lahan adalah pria berinisial W yang merupakan seorang pengusaha dibidang ekspor. Dari pengakuan W, lokasi tersebut dikelola oleh seseorang yang berinisial F.

“Pemilik lahan menyampaikan kepada kami bahwa ada seseorang berinisial F meminta kerjasama ekspor limbah minyak sawit kepadanya,” kata Hamid saat ditemui, Senin, 4 Mei 2020.

Singkat cerita, keduanya menjalin kesepakatan. Perusahaan ekspor milik W dipakai oleh F untuk jakankan bisnis minyak sawit tadi. Lokasi pun difungsikan sebagai pembuangan dan penempatan sementara limbah.

“Katanya ada penampungnya di luar, operasi sudah berulangsung selama kurang lebih satu bulan, dan mereka sudah mengirimkan 2 kontainer limbah ke China. Berkas pengiriman sempat diperlihatkan W kepada saya,” ungkapnya.

Lanjutnya, dari si pemilik lahan diketahui kalau F mendapatkan suplai barang limbah minyak sawit tersebut dari rekannya berinisial S, yang berdasarkan penelusuran diketahui merupakan karyawan PT Desa Air Cargo.

“Kami telusuri lagi, ada kecurigaan bahwa limbah B3 tersebut salah satunya milik PT Musim Mas. Akhirnya kami lakukan komunikasii ke perusahaan tersebut,” terangnya.

Hasil komunikasi dengan seorang karyawan bagian limbah tersebut, ia menegaskan kalau soal limbah di PT Musim Mas dihandling secara keseluruhan oleh PT Desa Air Cargo.

“Kami menduga PT Desa Air Cargo sebagai transporter dari limbah tersebut,” katanya.

Ia mengatakan, pabila terbukti PT Desa Air Cargo harus bertanggung jawab atas limbah yang mereka kelola bisa bocor dan didumping di luar lokasi mereka secara ilegal.

“Tidak tertutup kemungkinan PT DAC juga menjadi pengelola air limvah dsri perusahaan sejenis dengan PT Musim Mas,” kata dia

Demikian bila terbukti ia mengatakan ini merupakan tindakan melawan hukum yang melanggar UU Nomor 32 tahun 2009.

Pihak kepolisian diharap dapat melakukan proses hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan yang melakukan dumping limbah.

KPLHI Kota Batam pun menempuh jalur hukum dengan membuat pengaduan ke Polda Kepri agar persoalan ini dapat diselesaikan secara benar.

“Upaya kami akan membawa persoalan ini diselesaikan secara benar, mengembalikan fungsi-fungsi transportir, dan fungsi-fungsi pengawasan pemerintah agar tidak ada limbah B3 yang terlepas ke media lingkungan dan didumping di lokasi yang ilegal secara ilegal,” katanya. (nio)

Exit mobile version