Site icon BatamInfo.co.id

Ditreskrimum Polda Kepri Kembali Selamatkan Lima Perempuan Korban TPPO

Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri menyelamatkan lima orang perempuan korban TPPO di Kabupaten Lingga. Foto : Istimewa

Bataminfo.co.id, Batam – Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri kembali menyelamatkan lima orang perempuan yang dijadikan penari joget antar pulau.

Kelimanya diselamatkan Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri yang dipimpin langsung Dirkrimum Kombes Pol Arie Dharmanto dan Wadir Reskrimum AKBP Ruslan Abdul Rasyid, di Pulau Baru Senayang, Kabupaten Lingga, Rabu (5/8/2020) kemarin.

Kelima perempuan itu merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pengembangan dari kasus yang terjadi di Pulau Air Saga, Kecamatan Galang, Kota Batam, beberapa hari yang lalu, dengan korban berinisial VS (19) asal Lampung.

Adapun kelima korban yang berhasil diselamatkan yakni N (30) asal Malang, SRM (24) asal Bengkulu, PA (20) asal Batam, T alias V (33) asal Tembilahan, G (28) asal Payakumbuh.

Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid menuturkan untuk menemukan keberadaan korban, barang bukti dan pelaku lainnya, tim melakukan perjalanan dari satu pulau ke pulau lainnya.

“Kami berangkat ke Pulau Abang Batam pukul 08.00 WIB untuk melakukan pencarian terhadap para korban, barang bukti dan pelaku lainnya. Kami menemukan barang bukti milik tersangka RF yang telah di tahan di Rutan Polda Kepri yang dititipkan di sebuah rumah Tabat, di Pulau Abang,” ujar Ruslan, Rabu malam.

Dikatakan Ruslan, di Pulau Abang pihaknya tidak menemukan para korban. Pihaknya pun telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Tabat dan saksi Akmal yang merupakan ketua RT setempat.

“Kami dapat informasi dari masyarakat Pulau Abang, bahwa para korban berada di Pulau Baru Senayang, Lingga. Tim pun langsung bergegas ke Senayang,” kata Ruslan.

Sesampainya di Pulau Baru Senayang, terang Ruslan, tim langsung melakukan pencarian terhadap korban dan ditemukan berada di rumah saksi Norman.

“Setelah menemukan korban. Tim kembali ke Pulau Abang untuk mengamankan dan membawa barang bukti serta seorang saksi pria berinisial BH ke Polda Kepri guna dilakukan proses lebih lanjut,” ucapnya. (sah)

Exit mobile version