Site icon BatamInfo.co.id

Ditpam BP Batam Akui Miskomunikasi Terkait Lima Rumah Warga Kampung Jabi Yang Dirobohkan

RDP Komisi I DPRD Kota Batam bersama Ditpam BP Batam tentang pembongkaran rumah warga kampung Jabi. Foto : yog/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Usai merobohkan lima rumah warga di Kampung Jabi RT 03 RW 04 Kelurahan Batu Besar, Nongsa, Ditpam BP Batam mengakui ada kesalahan komunikasi antara pimpinan dengan petugas yang melakukan pembongkaran di lapangan.

Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Batam, perwakilan Ditpam BP Batam, Kamis (29/4/2021) kemarin.

Perwakilan Ditpam BP Batam, Williem mengatakan pembongkaran lima rumah warga yang terjadi saat itu diluar dari perencanaan. Sebab, pihaknya fokus untuk menertibkant tambang-tambang pasir ilegal serta bangunan yang dijadikan kandang babi, yang masuk kedalam wilayah Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Hang Nadim Batam.

“Namun, kenyataan yang terjadi dilapangan berbeda. Anggota yang bertugas salah menafsirkan perintah, sehingga ikut merobohkan lima rumah warga,” ujar Williem.

“Kami akan bawa ke pimpinan terkait rapat kali ini, untuk dicarikan solusi terbaik atas penggusuran rumah warga tersebut,” sambungnya.

Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto mengatakan pihaknya sangat menyesalkan atas terjadinya pembongkaran rumah warga di Kampung Jabi.

“Kami sangat menyesalkan adanya kesalahan komunikasi dalam penertiban itu. Karena kesalahan komunikasi tersebut berakibat dirobohkannya lima rumah warga yang sudah ditempati sejak puluhan tahun lalu, tanpa adanya diberikan pemberitahuan sebelumnya,” ujar Budi saat ditemui diruang kerjanya pada Jum’at (30/4/2021).

Lanjutnya, pihaknya sangat mendukung segala bentuk investasi yang dilakukan oleh pemerintah, akan tetapi harus sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Jangan sampai ketika kita berbicara aturan, tetapi justru kita sendiri yang menyalahi aturan,” tegasnya.

Ada hal penting yang harus diperhatikan sebelum melaksanakan aktifitas penggusuran, yakni harus melalui yang namanya aturan itu sendiri atau SOP dan juga komunikasi serta koordinasi.

Kemudian, pihak-pihak yang berwenang dalam melakukan penggusuran harus melibatkan juga perangkat RT dan RW serta pihak Kelurahan.

“Sebaiknya dilakukan juga sosialisasi kepada mesyarakat jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan penggusuran itu,” imbuhnya.

Ditempat yang sama, Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha mengatakan terkait dengan terjadinya error objek pembongkaran lima rumah warga, menandakan tidak profesionalismenya petugas yang bekerja dilapangan, karena tidak memahami perintah pimpinan secara utuh dan detail.

“Kalau itu yang terjadi, saya kira Ditpam yang harus bertanggung jawab, baik secara individu maupun secara kelembagaan. Artinya, bentuk pertanggungjawabannya harus memikirkan juga bagaimana nasib masyarakat yang rumahnya habis digusur itu,” kata Utusan.

Dia mengatakan, misalkan lokasi yang digusur itu berada diatas PL milik orang lain atau swasta, maka aparatur negara tidak bisa dipakai untuk menggusur secara paksa, bangunan-bangunan yang ada diatas PL milik swasta.

“Ada mekanismenya, bukan berarti tidak bisa. Dalam arti, investasi memang dilindungi namun jangan sampai melahirkan pelanggaran-pelanggaran Hak Azazi Manusia (HAM),” tegasnya.

Lanjutnya, Utusan menghimbau kepada pihak-pihak terkait dalam melakukan penggusuran untuk lebih berhati-hati dan waspada, supaya kesalahan ini tidak terulang di kemudian hari.

“Saya himbau kepada pihak-pihak terkait penggusuran, untuk lebih waspada dan lebih berhati-hati menjalankan tugas dilapangan,” pungkasnya. (*)

Exit mobile version