Site icon BatamInfo.co.id

Diduga PT PCP Masuk Barang Bukan Dari Pelabuhan Resmi

Keterangan Foto: Perusahaan PT PCP Yang beralam Di Jalan Kijang Lama, Dok: Tim

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Seperti dipemberitaan sebelumnya, PT.Pasific Cemerlang Perkasa (PT.PCP) yang beralamat di Jalan Kijang Lama Komplek Metro Industrial Park nomor 12A Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang diduga kuat beroprasi tanpa izin sesuai dengan keterangan DPMPTSP Kota Tanjungpinang dan Dinas Perindag Kota Tanjungpinang .

Berdasarkan keterangan sumber, bukan hanya di komplek ruko 12A, kegiatan usaha PT.PCP ini juga beroprasi di 8C Komplek Metro Industrial Park dan komplek ruko depan Sekolah Luar Bias (SLB) Jalan Kijang Lama.

“Kalau gak salah, di 12 A itu isinya Oli, kalua di 8C itu barang-barang klontong. Jadi kalau dari uban, mereka parkir dulu diruko depan SLB,” terang sumber kepada awak media ini.

Sumber juga menambahkan bahwasanya, barang milik PT.PCP masuk melalui pelabuhan tidak resmi di Mentigi Tanjung Uban dan Roro Uban Kapal terakhir.

“Kalau lewat pelabuhan tikus Mentigi Uban, kapal kayunya masuk kadang malam kadang subuh, tunggu kode aman dari pinang, kemudian naik mobil box dibawa ke ruko depan SLB dulu. Setelah aman baru dibawa ke ruko dalam metro. Kalau naik Kapal Roro Uban, selalu kapal terakhir, sebelum masuk ke Pinang, lori dibawa kearah Tirta Madu tembus jalan Kijang. Nah baru dibawa ke Pinang, jadi seolah-olah dari pelabuhan resmi di Kijang,” terang sumber tegas sambil menunjukkan bukti-bukti.

Berdasarkan bukti yang awak media ini dapatkan, barang-barang milik PT.PCP didistribusikan ke beberapa supermarket besar di Kota Tanjungpinang dan beberapa toko yang sudah terkonfirmasi oleh awak media ini.

Berdasarkan hasil konfirmasi awak media ini kepada Humas Bea Cukai (BC) Tanjungpinang, dengan terang benderang disampaikan, jika barang dari Batam masuk kekawasan Kota Tanjungpinang yang bukan kawasan Free Trade Zone (FTZ), harus ada dokumen Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ).

“Jika barang itu bergerak dari Batam untuk dikirim ke Pinang, harus ada dukumen PPFTZ 01. Pihak pemilik barang harus bayar pajak di Batam dulu. Dengan catatan melalui pelabuhan resmi atau pelabuhan yang di Tunjuk. Namun jika tidak memiliki dokumen, boleh dikatakan barang tersebut illegal. Jika pihak bapak ketemukan perkara tersebut, langsung laporkan ke kami dengan bukti-bukti. Barang akan kita tahan,” terang Humas BC.

Dapat diketahui berdasarkan PMK RI Nomor 48/PMK.04/2012 Tentang Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, pada Pasal 1 ayat 9, “PPFTZ adalah dokumen Pemberitahuan Pabean yang digunakan sebagai Pemberitahuan Pabean pemasukan ke Kawasan Bebas atau pengeluaran dari Kawasan Bebas”. Selanjutnya pada ayat 10, “PPFTZ-01 adalah Pemberitahuan Pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas dari dan ke luar Daerah Pabean, dan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean”.

Pihak PT.PCP sampai berita ini ditayangkan, belum memberikan jawaban baik melalui pesan singkat maupun telpon. Meski dihubungi dengan kondisi online pada aplikasi pesan singkat whatsapp (Tim)

Exit mobile version