Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Jajaran Polsek Tanjungpinang Timur meringkus KP (15), remaja putus sekolah pelaku pencurian sepeda motor, Sabtu (21/11/2020) kemarin.
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Firuddin, mengatakan pelaku diamankan pihaknya berdasarkan laporan polisi dari korban yang ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
“Dia (pelaku) mencuri dua unit sepeda motor yakni motor dinas petugas Puskesmas pembantu batu 9 yaitu Kawasaki KLX NF 125 SF dengan nomor polisi BP 2037 T, dan Yamaha Vega BP 5024 QW,” ujar Firuddin, didampingi Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Suprihadi Hantono dan Kanit Reskrim, saat ekspose di Mako Polsek Tanjungpinang Timur, Senin (23/11/2020) siang.
Pelaku, kata Firuddin, ditangkap pihaknya saat tengah berada disana satu warnet dekat kawasan kilometer sembilan. Dalam menjalankan aksinya, pelaku membuka kap sayap sebelah kanan motor dengan menggunakan obeng. Kemudian langsung menggunting kabel kontak.
“Jadi, motor yang dicurinya itu tidak terkunci stang. Kemudian di dorong agak menjauh, baru di potong kabel kontaknya,” ucap Firrudin.
Akibat perbuatannya, terang Firuddin, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke (5) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penajara.
“Saa ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucap Firuddin. (cr02)