Site icon BatamInfo.co.id

Cintanya Dikhianati, Pria ini Bakar Rumah Kekasihnya

Ilustrasi

Bataminfo.co.id – Sakit hati dan jengkel karena cintanya dikhianati sang kekasih, Ahmad Munafrih (33), nekat membakar rumah kekasihnya yang beralamat di Perumahan Sari Bumi Indah, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Ahmad Munafrih (33) jengkel lantaran cintanya dikhianati kekasih. Akibat kekesalannya itu, pria asal Purbalingga, Jawa Tengah itu, nekat membakar rumah kekasihnya, yang beralamat di Perumahan Sari Bumi Indah, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Kanit Reskrin Polsek Curug, Iptu Nurbianto menjelaskan, pria asal Purbalingga, Jawa Tengah itu membakar rumah kekasihnya pada Selasa (9/3) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

“Pelaku telah kami amankan dan mengakui perbuatannya,” kata Kanit Reskrim Polsek Curug, Iptu Nurbianto di kutip dari Merdeka.com, Selasa (9/3/2021).

Nurbianto menerangkan, Ahmad Munafrih sempat bersembunyi di rumah kontrakan kosong, yang ada di area rumah kontrakannya usai melakukan pembakaran rumah kekasihnya itu.

Dari keterangan pelaku dan saksi di lokasi, pelaku sebelum membakar rumah meminta pengemudi ojek pangkalan mengantarkan ke lokasi perumahan tersebut.

“Pelaku kemudian minta diantarkan ke area perumahan korban, dalam perjalanan pelaku berhenti membeli Pertalite di toko bensin eceran. Bensin itu dibawa pelaku menggunakan plastik,” katanya.

Rupanya, plastik berisi bensin itu dibawa pelaku untuk membakar rumah kekasihnya, Intan. Setelah berada tidak jauh dari lokasi rumah korban, pengemudi ojek diminta berhenti. Dan pelaku berjalan kaki, mendekati rumah korban.

“Saat dekat TKP, sopir ojek diminta berhenti. Pelaku kemudian berjalan ke TKP, menyiramkan bensin dan menyulut korek api hingga membakar bagian belakang rumah,” ungkapnya.

Dari kejadian itu, polisi memastikan korban hanya mengalami kerugian materil, berupa terbakarnya bagian belakang rumah korban.

“Tidak ada korban, memang bagian belakang rumah saja yang terbakar, diperkirakan kerugian mencapai Rp30 juta,” jelas dia.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu plastik warna bening ukuran 1 liter, bekas menyimpan bahan bakar minyak jenis Pertalite dan empat batang kayu kusen sisa kebakaran.

Pelaku dijerat pasal 187 KUHPidana dengan ancaman penjara 15 tahun dan atau seumur hidup.

Dari pengakuan sementara pelaku, aksi nekat tersebut sengaja dilakukan pelaku lantaran sakit hati terhadap bekas pacarnya. “Sakit hati, merasa dikhianati kekasihnya,” ucap Kanit Reskrim Polsek Curug, Iptu Nurbianto. (*)

Exit mobile version