Bataminfo.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya mengizinkan Invermectin sebagai obat terapi Covid-19. Selain Invermenctin ada juga sejumlah obat lain untuk terapi.
Untuk Puskesmas, Klinik, Rumah sakit, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan/atau Apotek dilakukan melalui email laporeuasaryan@gmail.com dengan perihal Pelaporan Obat penunjang terapi COVID-19 dan dengan format
sebagaimana dapat diunduh di .
Bersama ini diberitahukan beberapa hal sebagai berikut:
1. Pendistribusian Obat yang diberikan EUA kepada Apotek didasarkan kontrak antara
pemilik EUA dengan Apotek.
2. Kontrak antara pemilik EUA dengan Apotek dalam bentuk surat pernyataan sekurangkurangnya memuat:
a. Apotek bersedia mendukung pelaksanaan kualifikasi pelanggan oleh pihak
distributor yang ditunjuk oleh pemilik EUA.
b. Apotek bersedia melakukan pelayanan kefarmasian sesuai dengan standar
pelayanan kefarmasian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Apotek bersedia melakukan pengelolaan obat yang baik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Apotek dalam menyerahkan Obat diberikan EUA harus berdasarkan resep dokter.
e. Apotek bersedia mendukung pemantauan pelaksanaan farmakofivigilans yang
dilaksanakan pemilik EUA.
f. Pemilik EUA harus memonitor pelaksanaan butir a sampai dengan butir e diatas.
3. Pendistribusian Obat yang diberikan EUA kepada Apotek dalam jumlah terbatas untuk
menghindari penumpukan persediaan di Apotek.
4. Fasilitas distribusi yang mendistribusikan obat yang diberikan EUA wajib melaporkan
pemasukan dan penyaluran obat tersebut kepada Badan POM setiap 2 (dua) minggu
sekali melalui aplikasi e-was.pom.go.id.
5. Puskesmas, Klinik, Rumah Sakit, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), dan/atau
Apotek yang menggunakan obat yang diberikan EUA wajib melaporkan pemasukan
dan penggunaan obat tersebut kepada Badan POM setiap 2 (dua) minggu sekali
melalui email laporeuasaryan@gmail.com dengan perihal “Pelaporan Obat EUA” dan
dengan format sebagaimana dapat diunduh di .
6. Sehubungan dengan terjadinya kelangkaan obat mendukung penanganan terapi
COVID-19, termasuk obat yang diberikan EUA dalam di peredaran, maka pelaporan
sebagaimana dimaksud angka 4 dan angka 5 di atas untuk periode Juli – September
2021 dilakukan setiap akhir hari kegiatan distribusi atau pelayanan kefarmasian. (*)
Sumber : merdeka.com