Bataminfo.co.id, Batam – Seorang tukang ojek berinisial SS (53), ditangkap pihak kepolisian. Ia ditangkap aparat Polsek Sagulung karena menjadi pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, sebut saja Bunga (11), Senin (22/3/2021) sekitar pukul 01.30 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Muharka menuturkan ditangkapnya tukang ojek tersebut berawal dari orang tua korban yang membuat laporan polisi ke Polsek Sagulung.
“Pelaku adalah tukang ojek yang sering mengantar korban sekolah,” ujar Iptu Muharka, Senin siang.
Kronologis kejadian, kata Muharka, berawal ketika pelaku datang kerumah korban dan meminta izin kepada orang tua korban untuk membawanya membeli sepatu. Lantaran kenal dan pelaku adalah tukang ojek yang sering mengantar korban sekolah, maka Ibu korban memberikan izin.
“Sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku membawa korban menggunakan sepeda motor merk suzuki smash milik korban, kemudian sekira pukul 20.00 WIB pelaku kembali mengantar korban kerumah,” bebernya.
Kanit juga mengatakan, korban memberitahukan kepada orangtuanya bahwa pelaku memegang dan meraba-raba alat kelamin korban pada hari Jum’at (19/3/2021) sekira pukul 12.00 WIB di rumah pelaku.
“Korban mengeluhkan saat buang air kecil terasa sakit. Atas kejadian tersebut, orangtua korban melaporkan ke Polsek Sagulung guna di proses lebih lanjut,” terangnya.
Pelaku, jelas Kanit, ditangkap pihaknya saat berada di pos Satpam Perum Griya Laguna Mas. Sedangkan korban, setelah menerima laporan polisi dari orang tuanya langsung dibawa kerumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan medis.
“Pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandas Muharka. (yog)