Site icon BatamInfo.co.id

Begal Supir Taksi Online di Batam, Dua Pelaku Ditangkap Polisi, Satu Dilumpuhkan Timah Panas

Polda Kepri merilis pengungkapan kasus begal terhadap supir taksi online. Foto : yog/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Jajaran Direktorat Kriminal Umum (Diretskrimum) Polda Kepri berhasil meringkus dua pelaku begal terhadap Supir Taxi Online di Batam, Selasa (9/2/2021) dini hari.

Dua pelaku berinsial JLT (23) dan AF (26). Salah satu pelaku yakni AF terpaksa dilumpuhkan timah panas karena berusaha kabur dan melawan petugas saat ditangkap polisi.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan pengungkapan kasus begal tersebut berawal dari laporan polisi dari korban yang merupakan supir taksi online bernama Eri Indramulya.

Harry menceritakan, peristiwa pembegalan tersebut terjadi ketika korban mendapatkan orderan penumpang dari ke dua pelaku dari Kelurahan Batu Merah ke daerah Sambau, Kecamatan Nongsa.

“Sebelum sampai ketempat tujuan, pelaku minta ditutunkan disamping panti rehabilitiasi sosial daerah Sambau Nongsa. Saat mobil korban berhenti pelaku langsung mencekik leher korban degan tali yang telah disediakan serta memukuli wajah korban sampai pingsan, setelah itu pelaku mengambil barang-barang milik korban berupa dompet dan handphone,” ujar Harry Goldenhardt, didampingi Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto dan Wadir Reskrimum AKBP Ruslan Abdul Rasyid saat ekspose di Mako Polda Kepri, Selasa siang.

Sementara itu, Dirreskrimum Kombes Pol Arie Dharmanto mengungkapkan, bahwa salah seorang pelaku yang bernama Andi Firdaus merupakan seorang resedivis dengan kasus yang sama.

“Andi Firdaus seorang resedivis kasus yang sama pada tahun 2018, dengan hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan,” ujar Arie yang juga didampingi oleh Wadirkrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid.

Lanjut Arie, saat dilakukan penangkapan tersangka Andi Firdaus melakukan perlawanan terhadap petugas.

“Petugas memberikan tindakan tegas terukur dan terarah terhadap Andi yang mengenai kaki sebelah kanan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara. (yog/pai)

Exit mobile version